TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PENDAFTARAN TANAH ATAS HAK MILIK ADAT SEKITAR GARIS SEMPADAN SITU

Authors

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun
  • Eka Sri Budi Harsini Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6663

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan upaya yang perlu dilakukan terhadap setiap bidang tanah untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak. Salah satu bentuk pendaftaran tanah yang kini menimbulkan beragam masalah yuridis dan sosiologis adalah pendaftaran tanah atas tanah milik adat disekitar garis sempadan. Masalah sosio yuridis yang muncul antara lain :Apakah pendaftaran tanah atas hak  hak milk adat di sekitar garis sempadan situ sudah sesuai dengan tertib hukum adminsitrasi negara?  Apakah saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat  dalam upaya tersebut? .Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan regulasi  dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah atas  hak milik adat di sekitar garis sempadan situ, relatif  sesuai dengan tertib hukum administrasi negara meski masih terdapat kekurangan.. Faktor pendukung:  tersedianya aturan hukum , sedangkan faktor penghambat: terjadinya perubahan dan tumpang tindih dalam aturan hukum; adanya ancaman dan gugatan dari pihak ketiga, belum optimalnya tingkat pemahaman  masyarakat khususnya para pejabat terkait, kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang mengenai aturan hukum.

References

Aisyah. "Pengelolaan Tanah Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Barang Milik Negara Di Kota Payakumbuh.” Andalas, 2018.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan, 2013.

Jaya, Antonius Andri Cipta. "PEROLEHAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PERALIHAN (JUAL BELI) DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM DI KOTA SAMARINDA.” UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA (2015). http://e-journal.uajy.ac.id/8553/1/Jurnal.pdf.

Melianawaty. "Hak Milik Atas Tanah.” Kompasiana. Jakarta, June 2015. https://www.kompasiana.com/melianawaty/5500006ea333117b6f50f8f1/hak-milik-atas-tanah-oleh-melianawaty#:~:text=1.hak-hak atas tanah,(HGB)%2C Hak Pakai (.

Santoso, Urip. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Supriyadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Tehupeiory, Aartje. "Kepemilikan Dan Pengolahan Tanah Dalam Perspektif Hukum Tanah Adat.” Journal of indonesian adat law 2, no. 2 (2018).

Trijono, Tim Rachmat. HAK MENGUASAI NEGARA DI BIDANG PERTANAHAN. Jakarta, 2015.

Waskito, and Hadi Arnowo. Pertanahan, Agraria Dan Tata Ruang. Jakarta: kencana, 2018.

"Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Accessed August 15, 2020. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/104047/permen-agrariakepala-bpn-no-35-tahun-2016.

Downloads

Published

2022-01-31

How to Cite

Daming, S., & Harsini, E. S. B. (2022). TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP PENDAFTARAN TANAH ATAS HAK MILIK ADAT SEKITAR GARIS SEMPADAN SITU. YUSTISI, 8(2), 65–90. https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6663

Issue

Section

Artikel