JUAL BELI TANAH MILIK AHLI WARIS LAINNYA MENGAKIBATKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6665Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis jual beli tanah orang lain merupakan perbuatan melawan hukum dan Untuk mengetahui dan menganalisis orang yang merasa tanah miliknya dijual kepada pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil Penelitian menunjukkan Bahwa tanah milik ahli waris lain yang diperjual belikan, merupakan perbuatan perjanjian jual beli tidak sah atau cacat hukum, sebagai dimana jual belinya dilaukan dibawah tangan, tidak dihadapan Notaris-PPAT sebagaimana ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria menyebutkan tentang peralihak, dalam hal ini tidak bisa dialihkan sampaikapan pun, begitupun dalam Pasal 1457 KUHPerdata, tidak memenuhi syarat materiil dan syarat formil, mengakibatkan jual beli tidak san dan batal demi hukum. Terjadinya jual beli tidak sah atau batal demi hukum, maka pihak ahli waris dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, karena ada sengketa waris mewarisi sebagaimana yang telah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perjanjiaan jual beli dibawah tangan, dinyataan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal.1365 KUHPerdata.
References
Lukman Santoso, Hukum Perjanjian Kontra Panduan Memahami Hukum Perikatan Dan Penerapan Surat Perjanjian Kontrak,Kompas Gramedia Grup, Yogyakarta, 2012.
Maulana Riaalzi, Jurnal,Analisis Jual Beli Tanah Warisan Yang Belum Dibagi ( Studi Putusan Mahkamah Syariah Sigli Nomor.291/Pdt.G/2013/ MS Sigli).
Ni Putu Dian Putri Darmayanti Dkk, Jurnal,Akibat Hukum Jual Beli Tanah Hak Milik Atas Tanah Kepada Orang Asing Berdasarkan Undan-Undang Nomor.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DASAR Pokok-Pokok Agrarian,Program Kekhususan Perdata Fakultas Hukum Udayana.
Putusan Nomor. 12/Pdt.G/2021/PN. Cbd
Sri Hartini dan Ade Yasin, Penelitian, Perbuatan Melawan Hukum Atas Jual Beli Tanah Orang Lain( Studi DI Pengadilan Negeri Cibada Sukabumi), Fakultas Hukum, UIKA Bogor, 2021.
Toto Tohir Suryaatmaja dan Ujang Candra,Transformasi Hukum Perdata IndonesiaDari Kodifikasi Ke Sektoral,Fakultas Hukum Universitan Subang, 2014.