TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEBERADAAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN LEASING KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6668Abstract
Tingginya kebutuhan masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor tidak diimbangi oleh daya beli secara tunai, .merupakan peluang bagi pelaku usaha mengembangkan bisnis di bidang pembiayaan. Salah satunyakegiatan pembiayaan leasing yang memberikan fasilitas penyediaan barang modal baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran. Dalam pelaksanaan perjanjian kontrak leasing, pihak lessor sebagai perusahaan pembiayaan meminta jaminan berupa fidusia atas barang leasing tersebut, dengan harapan memudahkan lessor dalam mengeksekusi barang leasing terhadap pihak lessee jika wanprestasi, melalui Sertifikat Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, memahami tinjauan filsafat hukum terhadap keberadaan perjanjian leasing terhadap objek yang dibebani jaminan fidusia dan mekanisme yang dilakukan oleh lessor dalam mengeksekusi objek leasing yang dibebani jaminan fidusia jikalessee wanprestasi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris.Hasil penelitian menyimpulkan : bahwa objek lease tidak dapat difidusiakan jika objek lease tersebut masih merupakan milik lessor dan objek lease yang dibebani dengan fidusia harus didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Jaminan Fidusia sehingga memudahkan lessor dalam mengeksekusi objek lease yang masih berada pada penguasaan pihak lesseekaren wanprestasi baik eksekusi melalui titel eksekutorial yang ada pada Sertifikat Jaminan Fidusia maupun atas kekuasaan sendiri (recht van eigenmachtige verkoop) melalui pelelangan umum.
References
Al-Arif, M. Nur Rianto. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Anwari, Achmad. Leasing Di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Bondan Boedi Setia Handoko. "Pelaksanaan Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Pada PT Mitra Dana Putra Utama Finance Cabang Semarang.” Accessed April 19, 2018. eprints.undip.ac.id/15433/1/Bondan_Boedi_Setia_Handoko.pdf.
D.Y. Witanto. Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran Dan Eksekusi). Bandung: Mandar Maju, 2015.
Fuady, Munir. Hukum Tentang Pembiayaan. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2014.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Jaminan. Jakarta: CV Indhill. Co, 2009.
Latumaerissa, Julius R. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Nasihin, Miranda. Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan. Yogyakarta: Buku Pintar, 2012.
Saebani, Beni Ahmad. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: Pustaka Setia, 2016.
Situmorang, Victor M., and Cormentyna Sitanggang. Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi. Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Tunggal, Amin Widjaja, and Dkk. Aspek Yuridis Dalam Leasing. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Widjaja, Gunawan, and Ahmad Yani. Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
"OJK Tidak Akan Mewajibkan Fidusia.” Accessed April 30, 2018. http://www.beritasatu.com/makro/94111-ojk-tidak-akan-mewajibkan-fidusia.html.