PERANAN PENYIDIK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Authors

  • Prihatini Purwaningsih Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.7479

Abstract

Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Seringkali kita temui baik di media cetak maupun media elektronik diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Tindak pidana perkosaan selalu menjadikan perempuan khususnya sebagai korban. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk mengungkap bagaimana korban diperlakukan selama proses penyidikan dan apa saja upaya yang diberikan oleh penyidik dalam rangka melindungi korban tindak pidana perkosaan. Dalam ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, peraturan tentang perlindungan korban khususnya korban perkosaan dirasa masih kurang disbanding dengan perlindungan yang diberikan kepada pelaku. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya bentuk perlindungan yang diberikan kepada perlaku dari awal pelaku dipanggil, diperiksa, hingga kasus dilimpahkan ke pengadilan pun bentuk perlindungan terhadap perlaku itu pasti ada. Sedangkan perlindungan terhadap korban dikemas dengan sangat minim bahkan tidak diakomodir oleh KUHAP. Adapun pemberian perlindungan dari penyidik yakni berawal dari penerimaan laporan, proses penyidikan hingga diserahkannya berkas kepada penuntut umum itu dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan. Secara nyata perlindungan itu berbentuk ditangani pemeriksaan oleh Polisi Wanita, adanya Ruang Pelayanan Khusus, dihadirkannya ahli jika korban membutuhkan, dihadirkannya pendamping dan penerjemah apabila korban difabel

References

Adami Chazawi. Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas

Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 2002.

Amir Ilyas. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.

Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Prassindo, 1993.

A. Soetomo. Hukum Acara Pidana Indonesia Dalam Praktek. Jakarta: Pustaka

Kartini, 1990.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Penanggulangan

Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Budy Bhudiman. Pemahaman Awal Hukum Pidana Positif. Bogor: Laboratorium

Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor, 2004.

Darwan Prinst. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan, 1989.

¬¬__________ . Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 1998.

E. Y Kanter & S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan

Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

Hariyanto. Dampak Sosio Psikologis Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap

Wanita. Yogjakarta: Pusat Studi Wanita Universitas Gajah Mada, 1997.

Hilda Amiriah. Skripsi Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana

Perkosaan. Malang: Universitas Brawijaya, 2006.

J. Van Kan. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977.

Leden Marpaung. Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya.

Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

M. Arif Mansur. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan

Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

M. Karjadi. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan dan

Komentar. Bogor: PT. Karya Nusantara, 1983.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,

Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Mulyana W. Kusuma. Analisa Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan

Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

_______________. Kejahatan & Penyimpangan dalam Perspektif Kriminologi.

Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1988.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Paingot Rambe Manalu, et al. Hukum Acara Pidana dari Segi Pembelaan. Jakarta:

CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2010.

R. soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya

Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea, 1981.

Ronny Hanitiyo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:

Ghalia Indonesia, 1994.

Satjipto Rahardjo. Polisi Sipil dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Jakarta: Buku

Kompas, 2002.

Soetiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Universitas Sebelas Maret,

Suparman Marzuki, et al. Pelecehan Seksual. Yogyakarta: Fakultas Hukum

Universitas Islam Indonesia, 1997.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Wirdjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung:

Eresco, 1986.

W.J.S Poerwadaminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka,

Zainal Abidin. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Downloads

Published

2022-06-13

How to Cite

Purwaningsih, P. (2022). PERANAN PENYIDIK TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. YUSTISI, 9(1). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.7479

Issue

Section

Artikel