PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KEHILANGAN MOBIL YANG DI PARKIR PADA PENGELOLA PARKIR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.7480Abstract
Kendaraan mobil merupakan kebutuhan hidup manusia dalam memudahkan transportasi untuk segala kebutuhan, jika dipergunakan pasti akan memerlukan tempat untuk berhenti, sehingga diperlukan tempat parkir untuk menitipakannya, supaya aman dan terlindungi. Jika telah terjadi kesepakatan penitipan mobil konsumen atas jasa konsumen, telah diatur dalam Pasal 1707 KUHPerdata, dimana piha konsumen dikenakan biaya penititipan dan menyerahkan STNK Mobil pada pengelola parkir Valet. Konsumen dalam hal ini sangat percaya dan yakin aman dan dilindungi oleh pengelola parkir Valet. Pada kenyataannya pada watu konsumen akan mengambil mobil pada pengelola parkir Valet, setelah dilihat ketempat parkirnya, mobil tersebut tida ada atau telah hilang.Konsumen telah mempertanyakan haknya dan minta perlindungan konsumen, ternyata pengelola parkir Valet, tidak bertanggung jawa untu mengganti kerugian dan mengembalikan mobil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengelola parkir hanya membiarkan saja. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan-peraturan yang berlaku dan kegunaan dalam masyarakat. Dan dalam aspek empiris menggunakan data primer dan sekunder, yang terdiri dalam bahan-bahan hukum primer dan sekunder dan bahan hukum tersier.adapun masalahnya adalah bahwa perjanjian penitipan antara konsumen dan pengelola parkir Valet telah terjadi, dan pengelola parkir Valet tidak bertanggungjawab s untuk memberikan perlindungan konsumen untuk mengganti kerugian dan menggembalikan mobil. Sehingga konsumen mengajukan gugatan secara perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.References
SOETRISNO Hadi, Metodologi Reseach, Universitas Gajah Mada, Jogyakarta, 2000.
Prihatini Purwaningsih, Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Pelau Usaha Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , UIKA Press Bogor, 2014.
Desty Anggie Mustika dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Melalui Sertifikat Halal Pada Produk Pangan dan Kosmetik , UIKA Press Bogor, 2020.
Osgar Mantopo Dkk, Pengantar Hukum Perdata,Setara Press, Malang Jawa Timur, 2017.
Andrea Zian Firdaus, Skripsi, Perlindungan HukumTerhadap Hilangnya Kendaraan Roda Empat Milik Konsumen Pada Jasa Parkir ( Studi pada PN Jakarta Pusat ), Faultas Hukum UIKA Bogor, 2022.
Sri Hartini dan Andrea Zian Firdaus, Penelitian, Tanggung Jawab Pelau Usaha Parkir Terhadap Hilangnya Kendaraan Mobil Milik Konsumen, Fakultas Hukum UIKA Bogor, 2022.
Komang Gde Arya Dinatha dkk, Jurnal, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kehilangan Kendaraan Dalam Area Parkir ( Studi Kasus Pasar Umum Desa Prakama Sukawati ), Faultas Hukum Universitas Udayana Bali, 2010.
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).