IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWAS SEKOLAH DAN PENGAWAS MADRASAH DALAM KINERJA PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) MADRASAH ALIYAH (MA) DI KABUPATEN CIANJUR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.7482Abstract
Pengawas Pendidikan Agama Islam memiliki peran yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi bahwa pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan/atau pembelajaran Pendidikan Agama Islam. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui solusi yang harus dilakukan dalam implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Cianjur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan yang ada dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Solusi yang dilakukan dalam implementasi PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI. Pada Sekolah dalam kinerja Pengawas PAI MA di Kabupaten Cianjur adalah memaksimalkan kinerja pengawas Madrasah dan pengawas PAI pada sekolah, melaksanakan pengawasan menggunakan skala prioritas, serta pengusulan pengangkatan pengawas baru. Implikasi Implikasi dari implementasi PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah adalah bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas PAI MA akan berjalan optimal, pengawasan yang meliputi pembinaan, pembimbingan, penelitian, penilaian dan pelaporan serta tindak lanjut dengan baik maka dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mencapai tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional.References
Abdurrahman, Pengelolaan Pengajaran, (Ujung Pandang: Bintang Selatan, 2009).
Banun Sri. Supervisi Pendidikan Meningkatkan Profesionalisme Guru, (Bandung: PT.Alfabeta, 2009).
Banun Sri. Supervisi Pendidikan Meningkatkan Profesionalisme Guru, (Bandung: PT.Alfabeta, 2009).
Bardawi dan Arifin, Muhammad. Meningkatkan Kinerja Pengawas Sekolah, Upaya Upgrade Kapasitas Kerja Pengawas Sekolah. (Yogyakarta: Ar Ruzz Media).
Binti Maunah. Supervisi Pendidikan Islam: Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Teras cet. I,2009),hlm.13.
Danim, Sudarwan, Visi Baru Manajemen Sekolah, Dari Unit Birokrasi Ke Lembaga Akademis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006).
Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi, (Jakarta, Gramata Publishing, 2012).
Dwidja Priyatno, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: STBH Pres, 2005).
Harahap, Baharuddin, Supervisi Pendidikan yang dilakukan oleh Guru, kepala sekola, pengawas sekolah. (Jakarta : PT. Cia Wijaya, 2009 ).
Haryanto, Bambang. Sistem Manajemen Basis Data, (Bandung: PT.Informatika, 2010).
Hasan, A Yusuf et.al. 2002. Pedoman Pengawasan Untuk Madrasah dan Sekolah Umum. (Jakarta: CV.Mekar Jaya).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimelri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007).
Rusdiastuti, Nanik. 2013. Kinerja Pemgawas PAI MA di Kabupaten Karanganyar (Study kasus Pokja IV. Surakarta IAIN).
Wirjana, Bernardine R., Mencapai Manajemen Berkualitas: Organisasi, Kinerja, Program, (Yogyakarta: Andi Offset 2013).