KORUPSI, HIBAH DAN HADIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI ANALISIS MAJELIS ULAMA INDONESIA MEDAN)
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8338Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pandangan ulama menyangkut korupsi, hadiah dan hibah, serta tindakan yang dilakukan dalam mencegah tindak pidana korupsi. Hadiah dan hibah yang diasumsikan sebagai gratifikasi pada dasarnya merupakan perbuatan terpuji namun bisa berujung pada tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pejabat. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan sosiologi yuridis dalam menganalisis tindak pidana korupsi, hibah dan hadiah. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data melalui reduksi, penyajian, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Uji keabsahan data meliputi uji kreadibilitas data (validitas internal), uji depedabilitas (reliabilitas) data, uji transferabilitas (validitas eksternal/ generalisasi), dan uji konfirmabilitas (obyektivitas). Hasil penelitian bahwa berdasarkan Majelis ulama Indonesia mengenai Memberikan risywah dan menerimanya serta Melakukan korupsi hukumnya adalah haram. Sedangkan pemberian hibah, hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya, Jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan, Jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram, Jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut; sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila perberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan haknya), dan Jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.
Kata kunci: Korupsi, Hibah, Hadiah
References
al-Dimsyaqí®, A.-I. A.-N. ( 2012). Riyí£dh al-Shí£lihí®n. Jeddah: Jí£mi` Manshí»r al-Sya`bí®.
al-Shan`í£ní®, A.-S. a.-I.-K. (t.t). Subul al-Salí£m . Bandung: Dahlan.
Azami, M. M. (2018). Hadis Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya . Jakarta: Pustaka Firdaus.
Ismail, M. S. (2018). Kaedah-Kaedah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang.
Kasman. (2018). Hadis dalam Pandangan Muhammadiyah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Patton. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosdakarya.
Rasyid, S. (2020). Fiqih Islam . Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Shihab, M. Q. (2007). Membumikan Al-Qur`an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat . Bandung: Mizan.
Sugiono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D,. Bandung: Alfabeta .
Umar, A. K. (2019). Kiai dan Budaya Korupsi di Indonesia . Semarang: Rosail.