PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM WARIS ISLAM BAGI MASYARAKAT DEPOK

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Authors

  • Suprima UPN Veteran Jakarta
  • Heru Sugiono UPN Veteran Jakarta
  • Ali Imran Nasution UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9351

Abstract

Jumlah perkara kewarisan dalam Pengadilan Agama Depok bersifat naik turun, pada Tahun 2019 menuju Tahun 2020 dalam keadaan naik. Untuk mencegah kenaikan pada Tahun 2021, penulis hendak melakukan penelitian sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum waris Islam bagi masyarakat Depok. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai urgensi sosialisasi hukum waris islam bagi masyarakat depok. Dengan menggunakan metode penelitian jenis yuridis normatif, penulis menemukan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kota Depok. Selain itu, juga dibutuhkan peningkatan pemahaman ini harus terus berlangsung bahkan meluas sampai Jawa Barat bahkan seluruh Indonesia, sehingga angka sengketa kewarisan Islam dapat berkurang.

References

Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Adhyaksa, G. (2018). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia, Jurnal Pengabdian Masyarakat, Empowerment, 1(1), 16-22, doi: https://doi.org/10.25134/empowerment.v1i1.953.

Ali, M.D. (2015). Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers. 337.

Ali, Z., & Wulandari, L. (Ed.) (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 232.

Basri, S. (2020). Hukum Waris Islam (Fara'id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 37-46.

Bunyamin., Y. E. A., & Gani, A. A. (2018). PKM Pelatihan Kesadaran Hukum Waris Islam di Masyarakat DKM Nurul Iman Sukagalih Permai Katapang dan DKM Nurul Falah Cikambuy Katapang Kab. Bandung Jawa Barat, Seminar Nasional PKM Unpas, 1(1), Bandung: Unpas, 1301-1307. http://proceedings.conference.unpas.ac. id/index.php/pkm/article/view/443/361.

Cecilia, C. (2014). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Melakukan Pendaftaran Tanah Warisan: Studi pada Kantor Pertanahan Kota Stabat. Tesis, Fakultas Hukum: USU. 101. http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/34422/107011004.pd f?sequence=1&isAllowed=y.

Departemen Pendidikan Nasional. (2013). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1701.

Hartojo. (2013). Garis-garis Besar Pewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Hukum Waris Barat). Jakarta: Gadiza Utama. 142.

Huda, N. (2011). Ilmu Negara. Jakarta: Rajawali Pers. 284.

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum: Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta. 264.

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Suprima, Sugiono, H., & Nasution, A. I. (2023). PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM WARIS ISLAM BAGI MASYARAKAT DEPOK: Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. YUSTISI, 10(1), 9–17. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i1.9351

Issue

Section

Artikel