[1]
D. A. Mustika, “PERAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL MENGATUR MENGENAI PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI DAN PENANAMAN MODAL ASING DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL”, YUSTISI, vol. 8, no. 1, pp. 33–44, May 2021.