[1]
A. Candra and M. I. Sundarta, “Pelaksanaan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Terhadap Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)”, NERACA, vol. 10, no. 1, pp. 58–92, Mar. 2015.