PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BOGOR

Authors

  • Latifah Ratnawaty
  • Sri Hartini

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i2.1079

Abstract

Kota Bogor telah mempunyai Perda Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR serta
Peraturan Walikota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Tentang KTR. Menurut Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang KTR Pasal 7 ayat (2). Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tempat umum; b. tempat kerja; c. tempat ibadah; d. tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak; e. kendaraan angkutan umum; f. lingkungan tempat proses belajar mengajar; g. sarana kesehatan; dan h. sarana olahraga. Penetapan KTR merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam rangka pengamanan
terhadap bahaya rokok, membatasi ruang gerak para perokok, serta melindungi perokok pasif. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2). Kota Bogor saat ini sudah menjadi salah satu percontohan penerapan KTR di Indonesia dan dianggap berhasil dalam implementasinya walaupun untuk kepatuhan masih belum optimal.hal ini terlihat dari hasil kegiatan Tindak Pidana Ringan, monitoring dan sidak KTR pada Mei 2010 - Desember 2016 di 8 kawasan KTR di Kota
Bogor yang menunjukkan banyaknya pelanggaran dilakukan. Masih banyak dijumpai orang yang bebas merokok, seperti di angkutan umum, tempat wisata, hotel, restoran, tempat-tempat umum lainnya yang merupakan area KTR.Penegakan Perda KTR harus dioptimalkan dengan memberikan sanksi tegas serta penghargaan bagi mereka yang peduli ataupun melanggar.
Penerapan KTR memerlukan dukungan berbagai pihak atau stakeholder dan dampak penerapan Perda KTR telah membawa banyak perubahan, seperti dalam rapat-rapat formal pemerintahan sudah bersih dari rokok, pada rapat-rapat formal DPRD (paripurna), di sekolah-sekolah sudah tidak ada guru yang mengajar sambil merokok, di beberapa Hotel, Restoran, pasar tradisional sudah menerapkan aturan tentang KTR. Pemerintah dan masyarakat Kota Bogor diharapkan agar
dapat memahami dan menerapkan Perda tersebut dengan baik sehingga perlu komitmen dan kesungguhan hati serta semangat yang sama mewujudkan terlaksananya KTR di Kota Bogor secara optimal khususnya di tempat kerja Pemerintah.

Downloads

Published

2017-09-01

How to Cite

Ratnawaty, L., & Hartini, S. (2017). PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA BOGOR. YUSTISI, 4(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v4i2.1079

Issue

Section

Artikel