IMPLEMENTASI PELAYANAN KARTU KELUARGA DAN KARTU TANDA PENDUDUK PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4402Abstract
Pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk elektronik di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diberlakukan sejak tahun 2009 serta dipilihnya beberapa kota untuk menjadi contoh dalam penerapannya. Ditunjuknya beberapa kota tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri. Kegunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik sangat membantu Pemerintah terkait dalam hal memberikan dan memanfaatkan pelayanan publik untuk masyarakat. Namun selain Kartu Tanda Penduduk elektronik tersebut dapat menawarkan bermacam – macam keunggulan untuk ukuran kartu identitas misalnya jaminan kesehatan yang terdata langsung dan melekat di dalam chip serta dapat pula memudahkan dalam proses pemilihan umum, pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik ini masih memiliki hambatan dalam proses pelaksanaan pelayanannya. Pelayanan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dirasakan masih kurang efektif dalam pengurusannya dan masih banyak warga yang tidak dapat mengikuti tahapan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik karena keterbatasan tenaga Sumber Daya Manusia yang adaReferences
Indonesia. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-------.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
-------.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
-------.Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-------.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
-------.Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
-------.Peraturan Walikota Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaa Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
J.S. Badudu, Sutan Mohammad Zain. (2001). Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,
Kurniawan, Agung. Transformasi Pelayanan Pubik. Yogyakarta: Pembaruan. 2005. Poltak, Lijan dkk. Reformasi Pelayanan Publik. PT. Bumi Aksara. Jakarta, 2006
Siti Azizah Susilawati, Sumardi, Muhammad Amin Sunarhadi. (2009). Geografi 2: Lingkungan Fisik dan Sosial, (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional,
www.seputarpengertian.blogspot.com, Nur Fatin, Pengertian Pelayanan Publik Serta Prinsip Kependudukan
www.merdeka.com, Dewi Ratna, Kewajiban Ini Harus Dilakukan Oleh Pemda Provinsi Apa Saja Itu
www.percaindonesia.com, Juliani Luthan, Ketentuan Umum Administrasi Kependudukan
www.laely-widjajati.blogspot.com, Laely Widjajati, Kewajiban Penduduk
www.seputarpengertian.blogspot.com, Nur Fatin, Pengertian Penduduk
www. eprints.sinus.ac.id