PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAMAN HIAS SECARA LISAN DI REHAN FLORIS KOTA BOGOR
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v5i2.4405Abstract
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. syarat sahnya sebuah perjanjian adalah Kesepakatan para pihak dalam perjanjian, Kecakapan para pihak dalam perjanjian, Suatu hal tertentu, Suatu sebab yang halal. Jual beli merupakan bentuk transaksi umum yang sering dilakukan oleh masyarakat. Biasanya, perjanjian jual beli dilakukan secara lisan atau tertulis atas dasar kesepakatan para pihak (penjual dan pembeli). jual beli termasuk perjanjian yang bersifat konsensuil, dimana perjanjian lahir saat kedua belah pihak sepakat mengenai barang dan harga, walaupun pada saat itu barang belum diserahkan dan harga belum dibayarkan. Unsur esensial dari perjanjian jual beli adalah barang dan harga. Harga haruslah diartikan sebagai sejumlah uang yang digunakan (diakui) sebagai alat pembayaran yang sah sebab apabila tidak demikian, maka tidak ada perjanjian jual beli melainkan yang ada adalah perjanjian tukar menukar. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah kedua belah pihak mencapai kata sepakat tentang barang dan harganya meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar Perjanjian secara lisan yaitu perjanjian yang kesepakatan/kalusul yang diperjanjikan disepakati secara lisan. Perjanjian lisan seperti ini tetaplah sah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika ada sengketa yang lahir terkait dengan perjanjian ini maka para pihak akan kesulitan melakukan pembuktian. Pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan, " Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi jenis perjanjian yang mereka buat. Tujuan dari diadakannya suatu proses jual beli adalah untuk mengalihkan hak milik atas kebendaan yang dijual. Ketentuan dari pasal 584 tersebut yang menyatakan bahwa hak milik atas kebendaan tersebut dapat diperoleh dengan penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata. Untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.References
A.Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23).
Undang - Undang Hukum Dagang
Undang - Undang Dasar 1945 amandemen ke 4
Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)
A. Buku
C. Asser. (1991). Pengkajian Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Dian Rakyat.
Dasar Hukum Ekonomi: Jual-Beli Barang secara Internasional, ELIPS dan FH-UI, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. (1986). Segi – Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Hernoko, Agus Yudha. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: Laks Bang Mediatama.
Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil, Jakarta: Pena Grafika
H. Soemitro, Ronny. (1982). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia.
Ichsan, Achmad. (1967). Hukum Perdata IA, Jakarta: Pembimbing Masa.
J. Satrio. (1992). Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Koesoemaatmadja, Mochtar. (2000). Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: PT. Alumni.
Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
M. Marwan dan Jimmy P. (2009). Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher.
Najih, Muhammad dan Soimin. (2014). Pengantar Hukum Indonesia, Malang: Setara Pres.
Prodjodikoro, Wirjono. (1973). Asas-Asas Hukum Perjanjian, Jakarta: Sumur Bandung, cet VII.
Rasyid, Hamzah. (1998). "Kontrak dalam Jual-Beli Barang Internasional”. Yogyakarta: Dalam Seri.
R. Subekti. (1987). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
_______. (1977). Aneka Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni.
_______. (1995). Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
_______. (1999). Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet. XXVI, PT. Intermasa.
Rusli, Hardijan. (1996). Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Salim H.S. (2004). Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II. Sinar Grafika.
Setiawan. (1987). Pokok-pokok Hukum Perikatan, Jakarta: Bina Cipta.
Simanjuntak. (2007). Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universita Indonesia.
Soeroso. (2011). Perjanjian Dibawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum Jakarta: Sinar Grafika.
Suharnoko. (2014). Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus, Jakarta: Kencana.
Syahrani, Riduan. (2006). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni.
B. Lain-Lain
www.Hukumonline.com
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-perjanjian-secara-umum.html
www.wikiepedia.com
http://nwlawdocument7.blogspot.com/2009/04/pengertian-jual-beli-internasional
http://statushukum.com/perlindungan-hukum.html
http://wahyuniwulandari.blogspot.com/hukum-perikatan-dan-perjanjian.html
http://mvpivanaputra-show.blogspot.com/2013/03/perjanjian-jual-beli-menurutkuhperdata.html
http://pengusahamuslim.com/hukum-jual-beli-definisi-klasifikasi-pembagian-
dan-syarat/
http://www.sarjanaku.com/2012/11/pengertian-perjanjian-secara-umum.html
http://www.academia.edu/8798195/Definisi_dan_Pengertian_Analisis_MenurutPara_Ahli_-Fatih_iO
http://daunbuah.com/pengertian-tanaman-hias-dan-manfaatnya/
http://drackgeneration.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-dari-bahasa-lisan
dan.html