PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR PADA INDUSTRI RUMAHAN

Authors

  • Saharuddin Daming Universitas Ibn Khaldun
  • Tirta Aria Tiarani Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6667

Abstract

Dalam era globalisasi dewasa ini mengakibatkan terjadinya perubahan struktur ekonomi di Indonesia yang ditandai dengan semakin berkurangnya areal pertanian akibat semakin berkembangnya sektor industri. Hal ini terjadi karena sektor industri menjadi penting keberadaannya di tengah-tengah menurunnya pendapatan di bidang pertanian, jenis industri yang banyak berkembang di pedesaan saat ini adalah industri kecil. Hal ini umumnya industri besar hanya mampu menampung tenaga kerja yang relatif sedikit karena sifatnya yang padat modal, industri kecil umumnya tidak membutuhkan pekerja dengan tingkat pendidikan dan keterampilan khusus sehingga dapat menyerap berbagai kalangan masyarakat termasuk pada anak-anak.Secara konsepsional, anak di bawah umur tidak boleh bekerja karena waktu mereka selayaknya belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya. Namun pada kenyataannya sejumlah anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi dengan berbagai motif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap, mengetahui dan mengelaborasi secara sistematis mengenai faktor pendorong bagi orang tua dan industri rumahan serta upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempekerjakan anak di bawah umur. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, yang merupakan jenis penelitian yang menggambarkan bagaimana pelaksanaan peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap perlindungan hukum  pekerja anak di bawah umur pada industri rumahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendorong anak di bawah umur bekerja pada dasarnya terlepas dari kondisi sosial ekonomi keluarga yang rendah, faktor kebiasaan dan faktor pendidikan.Serta kurang efektifnya pemerintah terhadap perlindungan hukum pada anak di bawah umur dimana pelaksanaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum dapat terealisasi dengan baik.

References

Alfian. Transformasi Sosial Dan Budaya Pembangunan Sosial. Jakarta: UI Press, 1996.

Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: akademika pressindo, 1998.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2008.

Evy, Ratna. Usaha Industri Kerajinan Di Indonesia. Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya, 1997.

Gugler, Alan Gilbert dan Josef. Urbanisasi Dan Kemiskinan Di Dunia Ketiga. Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya, 1996.

Jamiko. Manajemen Strategik. Malang: UMM Press, 2004.

Jani, Muhammad. Aspek Hukum Perlindungan Anak Dan Perspektif Konvensi Hak-Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Karin, Adiwarman. Ekonomi Mikro. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007.

Kuntowijoyo. Industrialisasi Dan Dampak Sosialnya. Jakarta: Prisma, 1983.

Marwan, M., and Jimmy. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Maskun, Sumitro. Pembangunan Masyarakat Desa. Yogyakarta: Media Witya Mandala, 1993.

Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan Dan Perundangan Republik Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma, 2016.

Mudrajad Kuncoro. Ekonomika Industri Indonesia Menuju Negara Industri Baru. Yogyakarta: CV Andi, 2010.

Muhammad. Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah: Pergulatan Melawan Kemiskinan Dan Penetrasi Ekonomi Global. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Muhtaj, Majda El. Dimensi-Dimensi Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Press, 2009.

Muliawa, Jasa Ungguh. Manajemen Home Industry: Peluang Usaha Di Tengah Krisis. Yogyakarta: Banyu Media, 2008.

Pujoalwanto, Basuki. Perekonomian Indonesia Tinjauan Historis, Teoritis, Dan Empiris. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Redaksi, Tim. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Sadjad, Sjamsoe'oed. Membangun Industri Benih Dalam Era Agribisnis Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 1997.

Samekto. Ikhtisar Sejarah Bahasa Inggris. Jakarta: Sastra Hudaya, 1982.

Siahaan. Pola Pengembangan Industri. Jakarta: Departemen Perindustrian, 1996.

Soeaidy, Sholeh. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Supramono, Gatot. Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan, 2000.

Suryana. Kewirausahaan Pedoman Praktis. Jakarta: Salemba Empat, 2008.

Suryonto, Bagong, and Sri Sanituti Hariadi. Pekerja Anak : Masalah, Kebijakan Dan Upaya Penanganannya. Surabaya: Lutfansah Mediatama, 2003.

Syamsuddin. Petunjuk Pelaksanaan Anak Yang Bekerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia, 997.

Tambunan, Tulus. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.

Tjandraningsih, Indrasari, and Popon Anarita. Pekerja Anak Di Perkebunan Tembakau. Bandung: Aka Tiga, 2002.

Vandenberg, Paul. Menghapuskan Pekerja Anak. Jakarta: ILO, 2009.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Wignjosoebroto, Sritomo. Pengantar Teknik Dan Manajemen Industri. Jakarta: Guna Widya, 2003.

"Arti Perlindungan.” Accessed September 14, 2018. http//www.artikata.com/artiperlindungan.html.

Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2012.

Downloads

Published

2022-01-31

How to Cite

Daming, S., & Tiarani, T. A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR PADA INDUSTRI RUMAHAN. YUSTISI, 8(2), 113–130. https://doi.org/10.32832/yustisi.v8i2.6667

Issue

Section

Artikel