Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.7474Abstract
Kemajuan teknologi menuntun manusia untuk terus berkembang dalam mengunakan terknologi tersebut. Perjalanan kemajuan teknologi kini semakin memberikan pergantian regulasi dalam kebutuhan masasyarakat yang dapat di lakukan secara daring. Pendaftaran dan pengaitan data pribadi untuk sinkronasi data kini semakin banyak dan di perlukan. Seiring perkembangannya oknum yang tidak bertangung jawab juga semakin berkembang dan menyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Karenanya untuk menekan tindak pidana pencurian data pribadi ini di butuhkan pengaturan yang dapat menjadi titik penekan adanya kasus pencurian data pribadi. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Statute Approach dan menggunakan dua sumber hukum yaitu primer dan sekunder. Dalam pelaksanaannya, pemerintah atau yang memegang kekuasaan dirasa mampu menilai kebijaksanaan yang dewasa ini berlaku dlingkungan asosiasi. Pandangan evaluasi ini dirasa mampu untuk ditingkatkan dengan membentuk sebuah pengaturan hukum yang berbentuk Undang-Undang sehingga dapat menjadi penjamin terlindunginya masyarakat. Lembaga Independen Negara yang diberikan kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang dapat berperan dan bertugas untuk segera menggandeng pemerintah untuk bersama-sama membentuk dan mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
References
Aprita, S. (2021). Sosiologi Hukum. Jakarta: Prenadamedia.
Budiyono. (2019). Hak Konstitusional Tebaran Pemikiran dan Gagasan. Lampung: AURA.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.