Perlindungan Hukum Konsumen Atas Hangusnya Kuota Internet dalam Layanan Digital

Studi Kasus Telkomsel

Authors

  • Iman Nugraha Universitas Pakuan Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/diversityjournal.v5i3.22110

Keywords:

perlindungan konsuman, kuota hangus, layanan digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital menjadikan internet kebutuhan dasar masyarakat, dengan penetrasi di Indonesia mencapai lebih dari 78% pada tahun 2024. Penyedia layanan telekomunikasi besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata menawarkan beragam paket data. Namun, praktik "hangusnya sisa kuota internet" setelah masa berlaku paket berakhir menjadi persoalan hukum perlindungan konsumen. Konsumen kehilangan sisa kuota tanpa kompensasi memadai, sementara penyedia layanan berlindung di balik kontrak baku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip perlindungan konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta regulasi telekomunikasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan posisi tawar konsumen dan pelaku usaha, kurangnya transparansi, dan potensi unfair contract terms dalam kontrak elektronik. Literatur Hukum Bisnis Digital menekankan perlindungan konsumen digital menuntut regulasi yang adaptif dan responsif. Penelitian ini bertujuan menilai praktik "kuota hangus" dalam perspektif hukum positif Indonesia, melalui pendekatan perlindungan konsumen, hukum perjanjian, dan teori hukum bisnis digital. Tujuannya adalah memberikan pemahaman komprehensif mengenai urgensi penguatan perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi digital.

References

Agus Satory. Hukum Bisnis Digital. Bahan ajar mata kuliah Hukum Bisnis Digital pada mahasiswa Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor. 2025.

Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2001.

Hall, J. & Stewart, G., “Data Rollover Policies and Consumer Rights in Telecommunications,” Telecommunications Policy, Vol. 42, No. 8 (2018).

L. Rahardjo & R. Astuti, “Asymmetric Information in Standard Contracts of Digital Services,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 2 (2019).

M. Yahya Harahap. Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak dalam Perspektif Hukum Bisnis. Malang: Setara Press, 2018.

Rachmadi Usman. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2020.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Y. Sihombing, “Consumer Protection in E-Commerce Transactions in Indonesia,” Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 1 (2020); A. Putra, “Legal Liability of Telecommunication Providers in Digital Service Failures,” Indonesian Journal of Law and Technology, Vol. 3, No. 2 (2021)

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Laporan Survei Internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII, 2024.

Komisi Perlindungan Konsumen Nasional. Pedoman Perlindungan Konsumen Digital. Jakarta, 2023.

Kominfo. Pedoman Perlindungan Konsumen Telekomunikasi, Jakarta, 2022.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

________, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

________, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

________, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

________, Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

________, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

________, Putusan BPSK Surabaya No. 07/BPSK/2022 tentang Sengketa Layanan Digital.

Published

2025-12-05

How to Cite

Nugraha, I. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Hangusnya Kuota Internet dalam Layanan Digital: Studi Kasus Telkomsel. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 5(3). https://doi.org/10.32832/diversityjournal.v5i3.22110