Jidal (Debat) Sebagai Salah Satu Metode Dakwah: Menimbang Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32832/komunika.v3i2.4983Abstrak
Mujadalah or debate is an activity confronted each other face-proof. Sometimes sometimes leads to conflict. The problems that arise then comes to be a reason for prohibiting debate. Therefore it required the rule of law.This study uses literature refers to books, books and other related, The conclusion from this study is that the law muhajalah or debate is permissible.
Abstrak
Mujadalah atau debat merupakan suatu kegitan saling menghadap-hadapkan hujjah. Yang kadang tak jarang menimbulkan pertentangan. Permasalahan-permasalahan yang muncul kemudian menjadi alas an untuk mengharamkan debat. Untuk itu diperlukan telaan sehingga didapatkan kepastian hukum. Penulisan ini menggunakan studi pustaka yang mengacu pada kitab, buku dan lainnya yang berkaitan. Kesimpulan yang didapat dari telaah ini ialah bahwa hukum muhajalah atau berdebat ialah mubah.
Referensi
Al-Qur'an dan Terjemahnya, 2005. PT. Syamil Cipta Media
Lisanul ‘Arob, Abu Fadhl Jamaluddin Muhammad bin Makram, Ibnu Manzur Al-Afriqy Al-Aasry.1300 H. Beirut Lebanon:Darul Fikr.
Petaka Lisan, Dr. Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthany.1410 H. Solo: At-Tibyan.
Etika Berbicara, Fuad Abdul Aziz As-Syalhub.2009 M. Surabaya: El-Ba.
Intisari Ihya' Ulumuddin, Al-Ghazali.2006 M Jakarta Timur:Robbani Press.
Perkembangan Dakwah Pada Saat Ini, http://www.homeartikel.co.cc.2009 M
Kamus Al- Munawwir, 2007. Surabaya: Pustaka Progresif.
Aunul ma'but, Abu ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-A'zim.
Muhtadi, A.S. (n.d)Komunikasi Dakwah teori pendekatan dan aplikasi, Bandung: Simbiosa Rakatama Media.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Komunika: Journal of Communication Science and Islamic Dakwah disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.