DASAR-DASAR PARA ULAMA DALAM BERIJTIHAD DAN METODE ISTINBĀŢH HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v5i1.20207Abstrak
Setiap mazhab baik Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hambali mempunyai keunikankeunikan masing-masing. Keunikan-keunikan tersebut terletak dalam metode serta aplikasi dari Istinbāţh hukum yang digunakan masing-masing mazhab dan dasar yang
digunakan. Seperti misalnya Imam Syafi’i mempunyai metode yang berbeda dengan imam-imam mazhab lainnya dalam menetapkan hukum, yaitu sangat menekankan sunnah, nash dan ra’yu. Selain itu, dalam menetapkan hukum Iman Syafi’i memiliki dua pendapat yang dikenal dengan istilah Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Studi ini mengkaji tentang dasar-dasar para ulama dalam melakukan ijtihad dan metode Istinbāţh hukum, khususnya pada periode Tabi’-Tabi’in dan Ulama Mutaakhirin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan bersifat deskriptis analitis yang akan menggambarkan, memaparkan dan membandingkan bagaimana sesungguhnya dasar-dasar para ulama dalam berijtihad dan metode Istinbāţh hukumnya.











