SELISIK UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI DI KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN

Penulis

  • Supriyadi Ahmad Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Yuniati Nuraini Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20225

Abstrak

Maraknya korupsi dan gratifikasi di Indonesia menyebabkan negeri ini masih terpuruk ke peringkat 97 dari 176 negara di dunia dalam tindak pidana ini. Hal seperti itu menginspirasi Pemerintah Kota Administratif Tangerang Selatan, Banten untuk melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah di wilayah ini. Upaya-upaya tersebut adalah Penerbitan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2017 dan Keputusan Walikota yang mengatur tentang gratifikasi Nomor 700/Kep.188-Huk/2015. Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif dan berhasil secara signifikan dalam pencegahan korupsi dan gratifikasi di wilayah Pemerintahan Tangerang Selatan, meskipun ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki. Di antara kendala pencegahan korupsi dan gratifikasi di Tangerang Selatan adalah pendidikan agama dan etika dan beberapa kendala lainnya.

Diterbitkan

2018-06-18

Cara Mengutip

Ahmad, S., & Nuraini, Y. (2018). SELISIK UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DAN GRATIFIKASI DI KOTA TANGERANG SELATAN BANTEN. JURNAL ILMU SYARIAH, 6(1), 29–46. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i1.20225

Terbitan

Bagian

Artikel