DISPENSASI PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PENETAPAN PERKARA NOMOR 0049/PDT.P/2017/PA.JP DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT

Authors

  • Hikmah Mi’raj Muttaqina Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Sutisna Sutisna Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20239

Abstract

 Penelitian ini membahas mengenai dispensasi nikah dibawah umur terkait dengan penetapan perkara Nomor 0049/Pdt.P/2017/PA.JP. Permohonan dispensasi nikah diajukan untuk melindungi martabat keluarga dari segala perilaku yang
menyimpang dari nilai-nilai Agama, serta agar terhindar dari kemudhorotan yang lebih besar. Salah satu batas umur yang telah ditentukan di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 bahwasanya bagi laki-laki usia menikah yakni 19 tahun dan bagi perempuan yakni 16 tahun. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat serta apa saja pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis data yang dipergunakan adalah data primer yaitu penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 0049 Pdt.P/2017/PA.JP, mengenai data penelitian penulis memperoleh dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur
pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan, Yakni Meja I, Kasir, Meja II, Penetapan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan, Penetapan Panitera Pengganti (PP), dan Penetapan Hari Sidang (PHS). Adapun yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim dalam menetapkan Dispensasi Nikah yakni kompetensi relatif kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PP. No. 9 Tahun 1975 atas penjelasan mengenai UU. Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, serta Kaidah Fiqh, lalu dasar kaidah fiqh Dar’ul mafasid muqaddamun ’ala jalbil mashalih Serta kaidah fiqh “Tasharruful imaam ‘ala raa’iyati manuutun bil mashlahat”. Pertimbangan hukum selanjutnya yakni atas dasar kepastian bahwa perempuan tersebut telah hamil diluar nikah dan mendesak untuk segera dinikahkan agar terhindar dari kemudhorotan yang lebih besar.

Downloads

Published

2018-12-28

How to Cite

Muttaqina, H. M., & Sutisna, S. (2018). DISPENSASI PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PENETAPAN PERKARA NOMOR 0049/PDT.P/2017/PA.JP DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT. MIZAN: JOURNAL OF ISLAMIC LAW, 6(2), 165–182. https://doi.org/10.32832/mizan.v6i2.20239

Issue

Section

Artikel