TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG ASURANSI
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v7i1.20243Abstrak
Asuransi secara umum merupakan jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada yang ditanggung untuk resiko kerugian sebagaimana ditetapkan dalam polis (surat perjanjian) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan, kematian atau kecelakaan lainnya dengan tertanggung dengan membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung tiap bulan. Sedangkan Asuransi Syariah merupakan usaha kerjasama saling melindungi dan tolong-menolong, di antara sejumlah orang dalam menghadapi sejumlah resiko melalui perjanjian yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong-menolong disebut dengan ta’awun, yaitu prinsip hidup saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar Ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko). Oleh sebab itu, premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan, biaya, dan tabarru’.
Pembahasan dalam artikel ini lebih kepada analisa bagaimana Hukum Islam menjawab permasalahan asuransi yang berkembang saat ini.











