PENERAPAN ASAS AUDI ALTERAM ET PARTEM PADA PERKARA JUDICIAL REVIEW DI MAHKAMAH AGUNG
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v7i1.20245Abstrak
Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang berkata lain. Oleh karena itu, judicial review persidangan harus dilakukan terbuka untuk umum. Apabila proses persidangan judicial review ini dilakukan secara tertutup, maka dapat dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang tersebut. Undang-Undang Mahkamah Agung pun tidak diatur bahwa persidangan judicial review bersifat tertutup, karena dalam judicial review perlu adanya keterbukaan atau asas audi alteram et partem atau pihak-pihak yang berperkara harus diberi kesempatan untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pendapatnya termasuk pihak termohon sebagai pembuat Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang
sehingga akan terkena dampak putusan perlu dilibatkan.











