TRADISI MAHAR DALAM BUDAYA SUNDA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Fahmi Irfani Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Hamidah Hamidah Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20260

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi lokal dan budaya masyarakat Sunda dalam hal perkawinan. Mahar atau 'Seserahan' dalam budaya Sunda menjadi satu hal yang diwajibkan ada sebelum pasangan pengantin melangsungkan prosesi ijab kabul, begitupun dalam ajaran Islam. Asimilasi budaya dan difusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindarkan antara Islam dan kebudayaan lokal di Indonesia, sehingga menampilkan kultur yang khas. Hal ini terlihat di dalam tradisi dan budaya masyarakat Sunda itu sendiri. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan lapangan, yaitu dengan melakukan pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi untuk dapat menganalisa sejauhmana perspektif hukum Islam dan tradisi mahar di dalam budaya masyarakat Sunda tersebut. Lokasi penelitian dilakukan di wilayah Banten dan Jawa Barat. Pemilihan lokasi tersebut dianggap telah merepresentasikan budaya masyarakat Sunda. Adapun hasil penelitian ini adalah mahar atau seserahan dalam tradisi masyarakat Sunda tidak bertentangan dalam hukum Islam, justru terdapat maslahah dan mengandung unsur nafkah.

Diterbitkan

2020-06-17

Cara Mengutip

Irfani, F., & Hamidah, H. (2020). TRADISI MAHAR DALAM BUDAYA SUNDA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL ILMU SYARIAH, 8(1), 103–112. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20260

Terbitan

Bagian

Artikel