HIJAB DAN NIQAB: KEWAJIBAN ATAUKAH ANJURAN? (ANALISIS PEMIKIRAN MUHAMMAD ALI AL-SHABUNI DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG JILBAB DAN NIQAB)

Penulis

  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Al Zaytun Indonesia
  • Imam Prawoto Institut Agama Islam Al Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20266

Abstrak

Mayoritas ulama sepakat bahwa memakai jilbab adalah wajib bagi setiap muslimah, baik orang Arab maupun orang ’Ajam. Di sisi lain sebagian ulama berpendapat bahwa memakai jilbab tidak wajib. Hal ini berdasarkan pemahaman bahwa tidak semua ayat yang mengandung perintah bermakna perintah, namun bisa juga bermakna anjuran. Tulisan ini menyajikan penafsiran ayat-ayat Alquran seputar jilbab dan cadar. Ada dua buah tafsir yang dijadikan objek utama dalam penelitian ini, yaitu Shafwah al-Tafasir karya Muhammad ‘Ali al-Shabuni dan Tafsir al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan literatur. Tulisan ini akan mendeskripsikan secara analitis dan mengeksplorasi secara kritis pandangan Muhammad ‘Ali al-Shabuni dan Muhammad Quraish Shihab seputar jilbab dan cadar.

Diterbitkan

2020-06-17

Cara Mengutip

Rohmah, S. N., & Prawoto, I. (2020). HIJAB DAN NIQAB: KEWAJIBAN ATAUKAH ANJURAN? (ANALISIS PEMIKIRAN MUHAMMAD ALI AL-SHABUNI DAN MUHAMMAD QURAISH SHIHAB TENTANG JILBAB DAN NIQAB). JURNAL ILMU SYARIAH, 8(1), 73–82. https://doi.org/10.32832/mizan.v8i1.20266

Terbitan

Bagian

Artikel