PRAKTIK JUAL BELI JAHE MENURUT HUKUM ISLAM; STUDI KASUS DI USAHA DAGANG AREBA JAHE, JAKARTA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20291Abstract
Terdapat realita gejala yang menyangkut transaksi dalam muamalah khususnya tentang jual beli yaitu permasalahan praktik jual beli jahe dengan sistem karungan di Usaha Dagang Areba Jahe Jakarta Timur, yang menjual berbagai macam rempah-rempah hasil bumi. Peneliti mendapati kekeliruan dalam transaksi jual beli jahe dengan sistem karungan yang pembelinya tidak mengetahui betul kualitas serta kuantitas jahe yang ada didalam karung tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik jual beli jahe pada Usaha Dagang Areba Jahe menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif deskriptif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa toko Usaha Dagang Areba Jahe melayani penjualan dengan sistem karungan terlihat adanya unsur gharar yang terletak pada objek jual beli yakni pada jahe, namun unsur ghararnya tidak
menjadikan jual beli jahe ini dilarang dan menjadi sebab pengharaman, karena unsur gharar yang ada pada jual beli jahe ini tergolong ringan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










