ALUR LEGISLASI DAN TRANSFORMASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Penulis

  • Parman Komarudin Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Muhammad Syarif Hidayatullah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20293

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji alur legislasi dan transformasi hukum perbankan syariah dalam sistem hukum nasional atau perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan historis. Pengkajian yang dilakukan menunjukkan bahwa alur legislasi dan transformasi hukum perbankan syariah di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa fase, yakni fase bebas nilai Islam ketika berlaku Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, dilanjutkan fase pengenalan sistem bagi hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian fase lanjutan dengan bentuk penegasan keberadaan Bank Syariah melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, setelah itu sampai pada fase penyempurnaan atau pemurnian dengan hadirnya Undangundang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Diterbitkan

2021-06-19

Cara Mengutip

Komarudin, P., & Hidayatullah, M. S. (2021). ALUR LEGISLASI DAN TRANSFORMASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. JURNAL ILMU SYARIAH, 9(1), 133–144. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20293

Terbitan

Bagian

Artikel