PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA MASA PENDEMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF; STUDI KASUS DI KSPPS BMT NU SEJAHTERA KECAMATAN HAURGEULIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i1.20297Abstrak
BMT NU Sejahtera merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan pembiayaan untuk membantu modal bagi anggota dalam usaha produktif. Pembiayaan yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan Murabahah, dimana harga perolehan dan margin diketahui oleh kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan
pendekatan sosiologis empiris dan pendekatan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor utama penyebab terjadinya wanprestasi berasal dari faktor eksternal yaitu force majeure, dimana keadaan memaksa dalam situasi Pandemi. Pandangan hukum Islam terhadap model penyelesaian yang dilakukan oleh BMT NU Sejahtera belum sesuai syariah dalam fatwa DSN MUI No. 47. Pandangan hukum positif terhadap penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak BMT NU Sejahtera sudah sesuai peraturan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/18/DPbS dan Unitunit Syariah dan peraturan OJK No. 11 tahun 2020 serta pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata.











