KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PASAL 15 AYAT (2) UU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20301Abstrak
Notaris merupakan salah satu profesi yang menjalankan pelayanan hukum kepada masyarakat luas, yang memiliki tanggung jawab berkenaan dengan alat bukti otentik berupa, surat-surat, akta- akta ataupun dokumen yang dibuatnya secara tertulis atas
berbagai perbuatan hukum. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sepanjang tidak dikecualikan atau ditugaskan kepada pejabat lain menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, kewenangan selain membuat akta otentik notaris berwenang pula membuat Legalisasi, Waarmerking yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menelaah mengenai kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking sebagai alat bukti di sidang Pengadilan dan terhadap
akta di bawah tangan tersebut dapat dibatalkan oleh hakim. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode pendekatan yuridis-normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, sumber data yang dipakai adalah data primer berupa penelitian terhadap norma hukum tertulis dan data sekunder yaitu data yang diperlukan untuk melengkapi data primer. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan fungsi Legalisasi, Waarmerking atas akta yang dibuat dibawah tangan memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, tandatangan, identitas, dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, sehingga membantu hakim dalam hal pembuktian. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh Legalisasi, Waarmerking, dari Notaris dapat dibatalkan oleh hakim meskipun tugas hakim dalam hal pembuktian hanya membagi beban membuktikan, tetapi hakim tidak dapat membatalkan suatu akta kalau tidak dimintakan pembatalan, karena hakim tidak boleh memutuskan yang tidak diminta, diantaranya suatu akta dapat dibatalkan jika tidak memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif suatu perjanjian dan/atau tidak memenuhi syarat dan tata cara untuk itu menurut Undang-undang Jabatan Notaris.











