URGENSI PELAKSANAAN ASAS DESENTRALISASI DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM PANDANGAN FIQIH SIYASAH
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i2.20311Abstrak
Kesejahteraan merupakan jaminan asasi dalam konstitusi, oleh sebab itu Negara wajib merealisasikannya. Dalam hal tersebut, Indonesia melakukan segenap daya dan upaya dengan menerapkan asas desentralisasi agar masing-masing daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Hal ini ditujukan untuk pemerataan ekonomi, sehingga terealisasi sebuah kesejahteraan bagi masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsepsi sejahtera dalam teori Tata Negara dan Fiqih Siyasah, serta untuk mengetahui bagaimana urgensi pelaksanaan asas desentralisasi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat ditinjau dari hukum Tata Negara dan Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan doktrinal. Data penelitian diperoleh dari buku, jurnal, maupun perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa
pelaksanaan asas desentralisasi sangat diperlukan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan memperhatikan rambu-rambu fiqih siyasah. Fiqih siyasah dan desentralisasi tidak dapat dipisahkan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan inovasi baru, yaitu menggabungkan fiqih siyasah ke dalam pelaksanaan asas desentralisasi.











