KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PENGUNGSI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20316Abstrak
Tulisan ini mengurai permasalahan kebijakan terkait pengungsi di Indonesia. Diketahui bahwa Indonesia tidak terikat dengan Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, namun Indonesia termasuk negara transit yang menampung dan mengurus sejumlah pengungsi yang melarikan diri dari wilayah konflik dari berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kebijakan pemerintah Indonesia terhadap pengungsi dan membandingkannya dengan pandangan Islam khususnya dalam perlakuan terhadap pengungsi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia jika ditinjau dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum Islam. Hal itu belum dapat dikatakan telah menjamin keamanan, kesejahteraan, dan keselamatan pengungsi. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya regulasi pemerintah yang tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia yang menjamin hak pengungsi terpenuhi.











