KONSEP QAṬ-IY DAN ẒANNIY DALAM EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM: TELAAH MODEL IJTIHAD MASDAR F MASUDI

Penulis

  • Imam Kamaludin Universitas Darussalam Gontor
  • Ryan Arif Rahman Universitas Darussalam Gontor
  • Adib Fattah Suntoro Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20317

Abstrak

Artikel ini menganalisis pandangan Masdar Farid Mas’udi tentang rekonstruksi konsep qaṭ’iy dan ẓanniy dalam epistemologi hukum Islam. Masdar mengkategorikan kemaslahatan dan ajaran yang bersifat universal sebagai kategori qaṭ’iy (absolut) sedangkan ajaran yang bersifat teknis dan jabaran sebagai kategori ẓanniy (asumtif). Berdasarkan dari konsep tersebut, Masdar merumuskan metodologi penalaran hukum Islam yang menjadikan kemaslahatan sebagai acuan utama dan meletakkan ajaran yang bersifat teknis sebagai penyokongnya. Konsekuensinya, ajaran baku (qaṭ’iy) yang bersifat teknis dapat modifikasi dan dianulir apabila dianggap bertentangan dengan maslahat. Pandangan Masdar tersebut cukup kontras dengan konsep qaṭ’iy dan ẓanniy dalam pandangan para pakar ushul fikih yang tidak mengacu pada kemaslahatan semata, namun acuan dalam menentukan qaṭ’iy dan ẓanniy dalam pandangan para pakar adalah aspek semantik (dalâlah) dan autentisitas sumber (tsubût) suatu teks keagamaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan esensial secara definisi maupun implementasi antara konsep qaṭ’iy dan ẓanniy yang diusung Masdar dengan konsep para pakar ushul fikih pada umumnya.

Diterbitkan

2021-12-16

Cara Mengutip

Kamaludin, I., Rahman, R. A., & Suntoro, A. F. (2021). KONSEP QAṬ-IY DAN ẒANNIY DALAM EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM: TELAAH MODEL IJTIHAD MASDAR F MASUDI. JURNAL ILMU SYARIAH, 9(3), 413–424. https://doi.org/10.32832/mizan.v9i3.20317

Terbitan

Bagian

Artikel