KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH

Penulis

  • Jihadini Nur Azizah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia
  • Siti Ngainnur Rohmah Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20343

Abstrak

Grasi dikenal secara umum sebagai pengampunan yang diberikan kepada terpidana. Kewenangan pemberian grasi dimiliki oleh presiden. Di Indonesia, presiden memberikan grasi kepada terpidana kasus kejahatan biasa maupun terpidana kasus kejahatan luar biasa. Salah satu pemberian grasi oleh presiden kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa adalah pemberian grasi kepada terpidana narkoba. Pemberian grasi ataupun penolakan pemberian grasi oleh presiden terhadap kasus narkoba mendapatkan berbagai kritikan dan tanggapan dari masyarakat. Selain itu, istilah pemberian grasi telah dikenal pada masa pemerintahan Islam. Akan tetapi, pemberian grasi kepada terpidana narkoba belum pernah terjadi pada masa itu. Oleh sebab itu, penulis akan menganalisis lebih lanjut mengenai kewenangan presiden dalam pemberian grasi kepada terpidana narkoba perspektif fiqih
siyasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, tulisan-tulisan ilmiah, kamus dan lain sebagainya yang terkait dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah kewenangan presiden dalam pemberian grasi kepada terpidana narkoba menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilakukan. Pemberian grasi kepada terpidana narkoba tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melarang pemberian grasi oleh presiden kepada terpidana narkoba. Dalam perspektif fiqih siyasah, pemberian grasi kepada terpidana narkoba juga dapat dilakukan dan merupakan kewenangan dari kepala negara atau presiden yang mana dalam pemberian grasi tersebut harus bertujuan untuk kemaslahatan umat. Dalam pemberian grasi kepada terpidana narkoba, presiden juga harus benar-benar mempertimbangkan dampak dan bahaya akibat pemberian grasi tersebut.

Diterbitkan

2022-09-14

Cara Mengutip

Azizah, J. N., & Rohmah, S. N. (2022). KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI KEPADA TERPIDANA NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH. JURNAL ILMU SYARIAH, 10(2), 167–188. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i2.20343

Terbitan

Bagian

Artikel