ANALISA YURIDIS TERHADAP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20353Abstrak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menimbulkan pro dan kontra. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang menjadi kontroversi di masyarakat yaitu memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban; mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan korban; serta membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban. Apabila ada persetujuan atau dilakukan atas dasar suka sama suka, maka perbuatan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi seharusnya dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, serta jaminan ketidakberulangan.











