IMPLEMENTATION OF PRODUCTIVE WAQF IN JOGOKARIYAN MOSQUE PERSPECTIVE OF LAW NO. 41 OF 2004
DOI:
https://doi.org/10.32832/mizan.v10i3.20355Abstrak
Wakaf, seperti halnya zakat, infak, dan sedekah, menekankan tugas dan tanggung jawab bersama serta mendorong jaminan sosial dari kemajuan ekonomi. Paradigma wakaf produktif menggunakan harta benda wakaf dan manajemen produksi untuk membentuk kelompok wirausaha. UU No. 41 Tahun 2004 mendorong pembaharuan dan perluasan penatausahaan barang wakaf untuk memaksimalkan potensi wakaf Indonesia. Penatausahaan wakaf produktif Masjid Jogokariyan Yogyakarta berdampak pada
kehidupan sosial ekonomi Kampung Jogokariyan. Peneliti lapangan mewawancarai pengurus Masjid Jogokariyan, Jln Jogokaryan No. 36, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bank syariah seperti Bank Mandiri Syariah mengelola wakaf yang bermanfaat. Pembaharuan umat (umum) juga dilakukan. Pembelajaran pengelolaan masjid dengan strategi rekrutmen berbasis media sosial modern yang mencerminkan nazhir wakaf profesional. Hal ini karena pengelola masjid menerbitkan laporan keuangan dan aspirasi serta berkonsultasi dengan pengurus masjid dan masyarakat desa Jogokariyan Yogakarta. UU 41 Tahun 2004 mengatur tentang wakaf di Masjid Jogokariyan.











