Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat

Penulis

  • Erwin Hikmatiar Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstrak

Abstract: Divorce in marriage is a breaker strap between husband and wife.
Divorce is a result of not harmonious relationship between husband and wife in
rights and obligations within a family. However, divorce does not mean the loss
of the husband's responsibility to provide a living to the former wife. There are
still some provisions that require the husband to provide maintenance to his wife after the divorce. The debate then appear in their duty to provide a living idda on simply believing divorce is final.

Abstrak: Perceraian dalam perkawinan merupakan pemutus tali pengikat antara suami dan isteri. Perceraian terjadi akibat dari tidak harmonisnya hubungan antara suami dan isteri dalam menjalankan hak dan kewajibannya di dalam sebuah keluarga. Akan tetapi, adanya perceraian bukan berarti lepasnya
tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah kepada mantan Istri. Masih
ada beberapa ketentuan yang mewajibkan kepada sang suami untuk
memberikan nafkah kepada sang istri pasca diputusnya perceraian. Perdebatan
kemudian muncul dalam hal kewajiban memberikan nafkah iddah pada percara
cerai gugat.

Referensi

Al-Husaini,Imam Taqiyudin Abu Bakar. Kifayatul Akhyar Fii Alli Ghayatil Ikhtishaar, cet VI, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah,2012.

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam Dan Peradilan Agama, cet II, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Al-Jaziry, Abdurrahman. Al-Fiqhu ????ala Madzahibil Arba????ah, Dar El-Hadith, 2004.

Al-Utsaimin, Muhammad. Shahih Fiqh Wanita, Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2009.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perkawinan Islam perspektif Fiqh dan

Hukum Positif, Yogyakarta: UII Press, 2011.

As-subki, Ali yusuf. Fiqh Keluarga ????Pedoman Berkeluarga dalam Islam????. Jakarta: Amzah, 2010.

As-Syarbini, Syamsuddin Muhammad bin Muhamamd al-Khatin. Mugni al-Muhtaj, Juz V, Beirut: Dar-al-Kutub al-Ilmiyah, 1995.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz. 10, Suriah : Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002.

………........, Fiqh Imam Syafi????i: Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur????an dan Hadits, penerjemah Muhammad Afifi,dkk, Jakarta: Al-Mahira, 2010.

Farida, Anik. Perempuan dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian di Berbagai Komunitas Adat, Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2007.

Friedmann,. Teori dan Filsafat Hukum, Jakarta: PT Rajawali Press, 1990.

Ghazaly, Abd Rahman. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Hamka, Buya. Tafsir Al-Azhar, cet III, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1994.

Kamarusdiana. Hukum Acara Pengadilan Agama, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2013.

Kharlie, Ahmad Tholabi. Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Diterbitkan

2017-03-27

Cara Mengutip

Hikmatiar, E. (2017). Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat. JURNAL ILMU SYARIAH, 3(1). Diambil dari https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MIZAN/article/view/368

Terbitan

Bagian

Mizan Volume 3//1//Juni 2016