PROSEDUR RESCHEDULING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT.BPRS AMANAH UMMAH CABANG BOGOR

Penulis

  • Hendri Maulana
  • Ghina Astarina

DOI:

https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2512

Abstrak

Dalam menjalankan operasional perbankan yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat, perbankan tentunya tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah. Banyak cara yang dilakukan bank dalam
melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah yaitu dengan cara rnon-litigasi salah satunya dengan menggunakan metode rescheduling. Mekanisme rescheduling yang diberlakukan oleh Bank
adalah dengan memperkecil jumlah angsuran untuk waktu yang telah disepakati tanpa memperpanjang waktu pembayaran, hal ini bersinggungan dengan ketentuan fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah yang menyatakan bahwa
rescheduling dilakukan dengan cara memperpanjang waktu tagihan. Rescheduling merupakan perubahan atas jadwal pembayaran nasabah yang bermasalah dengan tujuan memberi keringanan
kepada nasabah yang sedang kesulitan agar tetap bisa memenuhi kewajibannya. Metode yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah dengan wawancara, dalam hal ini peneliti menganalisis
dokumen-dokumen dan data pendukung yang berhubungan dengan objek yang diteliti kemudian dikaji dengan berlandaskan teori-teori yang sudah ada

Diterbitkan

2019-04-01

Cara Mengutip

Maulana, H., & Astarina, G. (2019). PROSEDUR RESCHEDULING PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PT.BPRS AMANAH UMMAH CABANG BOGOR. MONETER, 7(1), 8–15. https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2512

Terbitan

Bagian

Artikel