PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DI PT. BPRS BOGOR TEGAR BERIMAN CABANG

Penulis

  • Asti Marlina Universitas Ibn Khaldun
  • Aulia Eka Sopiandi Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.32832/moneter.v9i1.5747

Abstrak

Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama lembaga keuangan, terutama lembaga keuangan bank. Terdapat beberapa bentuk akad pembiayaan pada perbankan syariah, salah satunya pembiayaan dengan akad Murabahah. Dan dalam suatu lembaga perbankan tidak bisa terhindar dari suatu masalah, salah satunya risiko pembiayaan. Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan tidak lancar yang dialami oleh pihak BPRS dimana nasabah tidak dapat atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamnya secara utuh pada saat jatuh tempo maupun sesudahnya. Dari latar belakang ini, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan Murabahah hingga bagaimana langkah PT. BPRS Tegar Beriman dalam melakukan penanganan pembiayaan bermasalah

Biografi Penulis

Asti Marlina, Universitas Ibn Khaldun

Fakultas Ibn Khaldun

Aulia Eka Sopiandi, Universitas Ibn Khaldun

Fakultas Ibn Khaldun

Referensi

Muhammad. (2007). Lembaga Ekonomi Syariah, Edisi I (Cet. I: Yogyakarta: Graha Ilmu: 2007

Ikhtisar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Soemitra. (2017). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi II. Jakarta: 2017

Ekonomi, F., & Bisnis, D. (2019). Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di Pt . Bprs Metro Madani Kc Unit Ii Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Metro 1441 H / 2019 M.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)

Dokumen Pembiayaan PT. BPRS Bogor Tegar Beriman

Hermasyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, edisi revisi, (Jakarta: Kencana 2011)

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, edisi revisi (Jakarta: Rajawali Pers 2014)

Anshori , Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, (Yogyakarta, Gajah

Mada University Press,2018)

Ekonomi, F., & Bisnis, D. (2019). Penanganan Pembiayaan Bermasalah Di Pt . Bprs Metro Madani Kc Unit Ii Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Metro 1441 H / 2019 M.

A. Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syari'ah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 2012)

Djamil Faturrahman, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)Indonesia, B. (2013). Sinergi Kebijakan Untuk Menjaga Ketahanan Sistem Keuangan Dan Mendorong Intermediasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Ismail. (2014). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia group.

Kasmir. (2000). Manajemen Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Makna CAR, ROA, LDR, dan BOPO. (2017, Mei 10). MACROECONOMIC DASHBOARD: Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. https://macroeconomicdashboard.feb.ugm.ac.id/makna-car-roa-ldr-dan-bopo/

Maryani, E. F. (2016). Analisis Pengaruh Pembiayaan Bermasalah Terhadap Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode Tahun 2010-1015.

Diterbitkan

2021-04-09

Cara Mengutip

Marlina, A., & Sopiandi, A. E. (2021). PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN AKAD MURABAHAH DI PT. BPRS BOGOR TEGAR BERIMAN CABANG. MONETER, 9(1), 13–17. https://doi.org/10.32832/moneter.v9i1.5747

Terbitan

Bagian

Artikel