PERBANDINGAN PERENCANAAN STRATEGIS OBAT JKN DI UNIT FARMASI PADA PUSKESMAS YANG TERAKREDITASI DAN PUSKESMAS YANG BELUM TERAKREDITASI TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.32832/pro.v2i2.1800Abstrak
Perencanaan strategis obat merupakan suatu proses kegiatan seleksi obat dan perbekalan kesehatan untuk menentukan jenis dan jumlah obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat di Puskesmas melalui tahap analisis situasi, tahap memformulasikan tujuan, tahap strategi dan formulasi, tahap rencana harian, serta tahap evaluasi dan kontrol. Penelitiaan ini bertujuan unutuk mengetahui
perbandingan perencanaan strategis obat JKN di unit farmasi pada Puskesmas yang terakreditasi dan Puskesmas yang belum terakreditasi tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah rancangan penelitian kualitatif. Informasi yang dikumpulkan melalui 3 informan dari masingmasing Puskesmas yang terlibat dalam perencanaan obat di Puskesmas yang terakreditasi dan yang
belum terakreditasi. Hasil dari perbandingan perencanaan strategis obat pada Puskesmas yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi dilihat dari 5 tahapan rencana strategis, yaitu: 1) tahap analisis situasi, baik Puskesmas yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi sama-sama
mengacu pada Formularium Nasional. 2) tahap memformulasikan tujuan, Puskesmas yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi sama-sama menggunakan metode konsumsi. 3) tahap strategi dan formulasi, Puskesmas yang sudah terakreditasi tidak melakukan pelatihan dan
pembinaan kepada tenaga apoteker, sedangkan Pukesmas yang belum terakreditasi melakukan pembinaan. 4) tahap rencana harian, Puskesmas yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi sama-sama sudah memiliki SOP rencana kebutuhan obat. 5) tahap evaluasi dan kontrol, Puskesmas yang sudah terakreditasi dan yang belum terakreditasi sama-sama masih
ditemukan masalah kekosongan obat dan kelebihan obat.
Referensi
Kementrian Kesehatan RI. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar. Jakarta
Kementrian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jakarta
Malinggas, Novianne, J. Posangi, dan T. Soleman. (2015). Analisis Manajemen Logistik Obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah DR Sam Ratulangi Tondano Tahun 2015. Jurnal. Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Peraturan Presiden RI. (2012). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta
Puskesmas Merdeka. (2017). Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) Puskesmas Merdeka Tahun 2017.
Puskesmas Tanah Sareal. (2017). Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) Puskesmas Tanah Sareal Tahun 2017.