KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22654Abstrak
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Akan tetapi, dalam praktik sering ditemukan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak kepada notaris ketika pembuatan akta. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai akibat hukum terhadap akta autentik serta kepastian hukum yang melekat padanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik tetap sah secara formil sepanjang memenuhi syarat pembuatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun mengandung keterangan palsu dari penghadap. Keterangan palsu tersebut dapat menimbulkan akibat hukum secara materiil melalui pembatalan akta di pengadilan. Notaris bertanggung jawab sebatas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak. Kepastian hukum terwujud melalui kepatuhan prosedural dan mekanisme peradilan dalam menilai serta memutus sengketa. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap notaris tetap terjamin selama ia menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Akta autentik, Notaris, Keterangan palsu, Kepastian hukum.
Referensi
Buku:
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, CV Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020
Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008
E. Isnaeni, Hukum Perikatan, Kencana, Jakarta, 2019,
E. Susanti dan A. Tjahyono, Praktik Pembuatan Akta Notaris, Airlangga University Press, Surabaya, 2017
Gunawan Widjaja, Akta Notaris, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2006
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2008
Habib Adjie, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2014
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2013
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2011
H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Alumnia, Jakarta: 1986
Herlin Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016
Herry Susanto, Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak, UII Press, Yogyakarta, 2010
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta 2020
Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press Dan Citra Media, Jogjakarta 2006
Kadarudin, Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum, Formaci, Semarang, 2021
Kansil, C.S.T., Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995
Koesbiono Sarman Hadi, Profesi Notaris Dalam Era Globalisasi, Tantangan dan Peluang, Makalah pada Seminar Nasional “Profesi Notaris Menjelang Tahun 2000”, Yogyakarta, 1996
Komar Andasasmita, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung , 1983
Komar Andasasmita, Notaris II Contoh Akta Autentik Dan Penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, Bandung, 1990
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 1995
Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2007
Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1982
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994
Moch. Anwar, H.A.K., Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Alumnia, Jakarta, 1986
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Depok, 2019
Muhammad Djumhana, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 217–218
M. Yunus, Perjanjian dalam Perspektif KUHPerdata, Prenada Media, Jakarta, 2020
Yahya Harahap, M. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), ed.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
Mahadi, Falsafah Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.
Muhammad Wahdini, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, K-Media, Yogyakarta, 2022
Mulyoto, Perjanjian Tehnik Cara Membuat Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012
Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022
Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994
Rachmadi Usman, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Salim H.S., Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003
Sjaifrurrahman, H.A, Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011
Subekti, R., Hukum Pembuktian, Pradnya Paranita, Jakarta, 1995
Subekti, R, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,1990
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, ed.3, cet.1, Liberty, Yogyakarta, 1988
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2003
Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita Jakarta, 1971
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004
Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Pers, Jakarta, 2006
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Tan Thong Kie, Serba-Serbi Praktek Notariat, Alumni, Bandung, 1987
Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notariat, PT. Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta, 2011
Tim Penulis, Buku Pedoman Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2017
Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta 2015
Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2014
JURNAL:
Agung Prianto, Anriz Nazaruddin Halim, Yudha Cahya Kumala, "Kepastian Hukum Kekuatan Akta Autentik Terhadap Para Penghadap Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Notaris", Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 3, nomor 3, 2024
Agus Kristianto Sinaga, Mahmul Siregar, Mahmud Mulyadi, Tony. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik” (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 379 K/Pid/2021), Vol.1 No. 09, November 2024
Fadhilla Neyma Salshabilla, "Urgensi Formulasi Besaran Minimal Honorarium Notaris Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris", Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 01, 2023
Radhityas Kharisma Nuryasinta. “Autentisitas Akta Notaris Yang Terbukti Palsu Dan Dampaknya Bagi Para Pihak”, Vol. 9 No. 01, April 2024
Yogi Hanapiah, "Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notarii", Jurnal akta, Volume 5, Nomor 1, Januari 2018
Salsabilla Dzulqarnain1, Mujiono Hafidh Prasetyo, ”Akibat Hukum Terhadap Akta Autentik Apabila Klien Menggunakan Identitas Palsu", Notarius, Vol 17 Nomor 2, 2024
Rifurio, M. H. (2025). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DI INDONESIA. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 107-117. https://doi.org/10.2025/rdxs0434
HASIL PENELITIAN TERDAHULU:
Ahmad Sofyan, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Dihubungkan Dengan Pasal 263 KUHP”, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2017
Evie Hanavia, Analisis Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik Tanpa Dihadiri Oleh Para Pihak, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2017
Suhardino, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017
Sakina Ulfa Desati, Perlindungan Hukum bagi Notaris terhadap Akta Autentik Yang Memuat Keterangan Palsu dari Para Pihak (Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 606 K/Pid/2016), Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya, Palembang, 2024
Yuli Iriyani, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Akibat Tindak Pidana Para Penghadap Yang Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2020
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang -Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
PUTUSAN PENGADILAN:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 239K/PDT/2023 jo Pengadilan Tinggi DKI No. 324/PDT/2022/PTDKI jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 79/Pdt.G/2021/PNJKT SEL
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 283K/PID/2016 jo No. 392 K/Pdt/2005 jo No. 350 PK/Pdt/2008 jo 187/PDT/2004/PT.MKS
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 290/PID/2018/PT.DKI jo Pengadilan Negeri Jakart Timur Nomor 251/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim

















