KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP

Authors

  • Mita Anggraini Wijayanti Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta
  • Yuliana Setiadi Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22654

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Akan tetapi, dalam praktik sering ditemukan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh para pihak kepada notaris ketika pembuatan akta. Hal ini menimbulkan persoalan mengenai akibat hukum terhadap akta autentik serta kepastian hukum yang melekat padanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik tetap sah secara formil sepanjang memenuhi syarat pembuatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun mengandung keterangan palsu dari penghadap. Keterangan palsu tersebut dapat menimbulkan akibat hukum secara materiil melalui pembatalan akta di pengadilan. Notaris bertanggung jawab sebatas kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil menjadi tanggung jawab para pihak. Kepastian hukum terwujud melalui kepatuhan prosedural dan mekanisme peradilan dalam menilai serta memutus sengketa. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap notaris tetap terjamin selama ia menjalankan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kata kunci: Akta autentik, Notaris, Keterangan palsu, Kepastian hukum.

References

Buku:

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, CV Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020

Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008

E. Isnaeni, Hukum Perikatan, Kencana, Jakarta, 2019,

E. Susanti dan A. Tjahyono, Praktik Pembuatan Akta Notaris, Airlangga University Press, Surabaya, 2017

Gunawan Widjaja, Akta Notaris, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2006

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2008

Habib Adjie, Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2014

Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2013

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2008

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2011

H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Alumnia, Jakarta: 1986

Herlin Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016

Herry Susanto, Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak, UII Press, Yogyakarta, 2010

I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta 2020

Jazim Hamidi, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, Dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konstitusi Press Dan Citra Media, Jogjakarta 2006

Kadarudin, Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum, Formaci, Semarang, 2021

Kansil, C.S.T., Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1995

Koesbiono Sarman Hadi, Profesi Notaris Dalam Era Globalisasi, Tantangan dan Peluang, Makalah pada Seminar Nasional “Profesi Notaris Menjelang Tahun 2000”, Yogyakarta, 1996

Komar Andasasmita, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung , 1983

Komar Andasasmita, Notaris II Contoh Akta Autentik Dan Penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, Bandung, 1990

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 1995

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 2007

Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1982

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994

Moch. Anwar, H.A.K., Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Alumnia, Jakarta, 1986

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Depok, 2019

Muhammad Djumhana, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015, hlm. 217–218

M. Yunus, Perjanjian dalam Perspektif KUHPerdata, Prenada Media, Jakarta, 2020

Yahya Harahap, M. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), ed.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2000

Mahadi, Falsafah Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989.

Muhammad Wahdini, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, K-Media, Yogyakarta, 2022

Mulyoto, Perjanjian Tehnik Cara Membuat Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012

Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022

Purwahid Patrik, Dasar-dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994

Rachmadi Usman, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta, 2019

Ridwan Khairandy, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2004

Salim H.S., Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003

Sjaifrurrahman, H.A, Aspek Pertanggung jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011

Subekti, R., Hukum Pembuktian, Pradnya Paranita, Jakarta, 1995

Subekti, R, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,1990

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, ed.3, cet.1, Liberty, Yogyakarta, 1988

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2003

Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita Jakarta, 1971

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2004

Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali Pers, Jakarta, 2006

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Tan Thong Kie, Serba-Serbi Praktek Notariat, Alumni, Bandung, 1987

Tan Thong Kie, Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notariat, PT. Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta, 2011

Tim Penulis, Buku Pedoman Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung, 2000

Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta 2017

Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta 2015

Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2014

JURNAL:

Agung Prianto, Anriz Nazaruddin Halim, Yudha Cahya Kumala, "Kepastian Hukum Kekuatan Akta Autentik Terhadap Para Penghadap Yang Mengandung Klausula Eksonerasi Dikaitkan Dengan Tanggung Jawab Notaris", Jurnal Riset Ilmiah, Vol. 3, nomor 3, 2024

Agus Kristianto Sinaga, Mahmul Siregar, Mahmud Mulyadi, Tony. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik” (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 379 K/Pid/2021), Vol.1 No. 09, November 2024

Fadhilla Neyma Salshabilla, "Urgensi Formulasi Besaran Minimal Honorarium Notaris Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris", Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 01, 2023

Radhityas Kharisma Nuryasinta. “Autentisitas Akta Notaris Yang Terbukti Palsu Dan Dampaknya Bagi Para Pihak”, Vol. 9 No. 01, April 2024

Yogi Hanapiah, "Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Oleh Notaris Dalam Membuat Akta Perjanjian Notarii", Jurnal akta, Volume 5, Nomor 1, Januari 2018

Salsabilla Dzulqarnain1, Mujiono Hafidh Prasetyo, ”Akibat Hukum Terhadap Akta Autentik Apabila Klien Menggunakan Identitas Palsu", Notarius, Vol 17 Nomor 2, 2024

Rifurio, M. H. (2025). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR. 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE DI INDONESIA. LEXORIA (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 107-117. https://doi.org/10.2025/rdxs0434

HASIL PENELITIAN TERDAHULU:

Ahmad Sofyan, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Dihubungkan Dengan Pasal 263 KUHP”, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2017

Evie Hanavia, Analisis Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik Tanpa Dihadiri Oleh Para Pihak, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2017

Suhardino, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Atau Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik, Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017

Sakina Ulfa Desati, Perlindungan Hukum bagi Notaris terhadap Akta Autentik Yang Memuat Keterangan Palsu dari Para Pihak (Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 606 K/Pid/2016), Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya, Palembang, 2024

Yuli Iriyani, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Akibat Tindak Pidana Para Penghadap Yang Memasukan Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik, Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang -Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

PUTUSAN PENGADILAN:

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 239K/PDT/2023 jo Pengadilan Tinggi DKI No. 324/PDT/2022/PTDKI jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 79/Pdt.G/2021/PNJKT SEL

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 283K/PID/2016 jo No. 392 K/Pdt/2005 jo No. 350 PK/Pdt/2008 jo 187/PDT/2004/PT.MKS

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 290/PID/2018/PT.DKI jo Pengadilan Negeri Jakart Timur Nomor 251/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Wijayanti, M. A., Marniati, F. S., & Setiadi, Y. (2026). KEPASTIAN HUKUM AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS TERKAIT ADANYA KETERANGAN PALSU PENGHADAP. YUSTISI, 13(1), 12–27. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22654

Issue

Section

Artikel