KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN AKIBAT PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN

Penulis

  • Octobita Anggia Meliala Universitas Jayabaya Jakarta
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya Jakarta
  • Felicitas Sri Marniati Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22685

Abstrak

Kemajuan teknologi dan globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal perkawinan. Salah satu fenomena yang muncul ialah meningkatnya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Namun, tidak semua perkawinan campuran berjalan harmonis. Perbedaan budaya, hukum, maupun pandangan hidup sering kali menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada perceraian. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kedudukan hukum yang berbeda dibanding anak dari perkawinan non-campuran, khususnya terkait status kewarganegaraan setelah perceraian orang tua mereka. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana status kewarganegaraan anak akibat perceraian dalam perkawinan campuran, dan (2) bagaimana kepastian hukum terhadap status anak dalam kondisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap status anak dalam perkawinan campuran akibat perceraian ditentukan melalui putusan pengadilan. Anak yang masih di bawah umur diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 18 tahun, kemudian diberi hak untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Sementara itu, hak asuh anak tetap ditentukan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, di mana hakim memberikan pertimbangan utama pada usia, kondisi psikologis, serta kemampuan orang tua dalam memberikan perlindungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun regulasi telah memberikan kepastian hukum, praktik di lapangan sering kali menghadapi kendala, terutama dalam harmonisasi aturan nasional dengan hukum internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan konsistensi penerapan hukum serta pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan optimal terhadap anak hasil perkawinan campuran.

 

Kata Kunci: kepastian hukum, anak, perkawinan campuran, perceraian

Referensi

BUKU:

Atmoko, D., & Ahmad, B,Hukum Perkawinan dan Keluarga, CV Literasi Nusantara Abadi, 2022

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.

Jakarta. Kencana, 2006

Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung ,Nuansa, Cetakan Ke-1,2006

Arief Sidharta, Butir-Butir Pemikiran Hukum,Refika Aditama,Bandung, 2008

Djoko Prakoso Dan I Ketut Murtika, Azas-Azas Hukum Perkawinan Di Indonesia,

Jakarta,Bina Aksara, 2011

Hilman Hadikusmah, Hukum Perkawinan Indonesia. Menurut : Perundangan, Hukum

Adat,Bandunng Mandar Maju,Bandung,Cetakan Ke 3,2007

H. Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya,Bandung, CV Pustaka Setia, Cetakan ke 2,

Hadi Abdul, Fiqh Munakahat, Karya Abadi Jaya, Semarang, 2015

H.M. Anshary. Kedudukan Anak dalam Hukum Islam dan Nasional. Bandung : CV Mandar Maju, 2014

I Dewa Gede Atmadja, dan I Ketut Wirawan, Pengantar Hukum Indonesia, Udayana Press,

Denpasar, 2017.

Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan

Zakat Menurut Hukum Islam,Sinar Grafika,2006

J. Satrio,Hukum Pribadi, Bagian 1,persoon Alamiah,Citra Aditya Bakti,Bandung,1999

Kartini Kartono, “Psikologi Apnormal”, Jakarta. Pradnya Pramitha, 1994

Koesnan, R.A.,Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung,2005

Libertus Jehani dan Atanasius Harpen, Hukum Kewarganegaraan, Citra Aditya

Bahkti,Bandung,2006

Lysa Angrayni. Hukum Dan Hak Asasi Manusia,Kalimedia, Yogyakarta,2016

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim,

Jakarta,Sinar Grafika, 2019,hlm.

Muhammad Syaifuddin. Hukum Perceraian cet. 2. Sinar Grafika: Jakarta,2014

MU Sembiring, “Beberapa hal penting dalam Hukum Waris Menurut Kitab UndangUndang

Hukum Perdata”,Penerbit Fakultas Hukum USU, Medan,1989

Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Op.Cit, 2000

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, cet. Ke-1,Yogyakarta: Pustaka Palajar, 1996

Moch.Isnaeni,Hukum Perkawinan,Refika Aditama,Bandung,2016

Marzuki, P. M, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group, 2012

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim,

Jakarta,Sinar Grafika, 2019

Mochtar Kusumaatmadja, dan Arif B. Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan

Pertama Berlakunya Ilmu Hukum ,ed 1, Bandung 2000

Muhamad, Abdulkadir,Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti. Bandung,1993

Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022

Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta,Balai Pustaka,1976.

P.N.H.Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta. Pustaka

Djambatan,2007

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008

Riduan Syahrani,Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata,Rineka Cipta,Bandung,2006

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993

Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar tata Hukum di Indonesia, Jakarta,Ghalia

Indonesia,1984

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan ( Undang-Undang

No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ), cet. ke-2, Mandar Maju, Bandung, 1990

Sudarsono,Hukum Perkawinan Nasional,Jakarta,Rineka Cipta,2005

Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung:

Bina cipta,1987

Slamet Mulyana & Mochamad Ali,Hukum Keluarga: Perspektif Hukum Islam, Undang

Undang, dan Putusan Pengadilan. Bandung, PT Refika Aditama, 2018

Sabungan Sibarani & Widiyanto,Hukum Keluarga & Kewarisan Adat, APM Publishing,2018

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Blishing, Yogyakarta, 2009

Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan,Bandung: Refika Aditama, 2015

Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta,Liberty,1981

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984

Scholten Paul, Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Belanda, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1983

Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata,Rineka Cipta,Jakarta,2004

Tim Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Hukum Acara Perdata. Jakarta,Buku

Kompas, 2018

Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung,Alumni, 1991

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, cetakan kesatu, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009

Widodo Ekatjahjana, Negara Hukum, Konstitusi, Dan Demokrasi, Jember University Press,Jember, 2015

Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim,Kencana Prenada Media,(ed 2),Jakarta,2013

JURNAL:

M. Kholis Al Amin, “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia,” Jurnal Al- Ahwal, Vol. 9 No. 2, Desember 2016

Rahmat Fauzi, “Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak

Menurut Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Soumatera Law,Vol.1,Nomor 1, 2018

Qorin Fachrina,Naufal Hibrizi Setiawan,Tasya Elisabet DKK, Implikasi Hukum Perdata Internasional Akibat Perceraian Perkawinan Campuran,Jurnal Pendidikan Tambusai,

Volume 8 Nomor 1 Tahun 2004

Aziza,Rima,Bilqis,DKK. Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perceraian Beda

Kewarganegaraan Perspektif Hukum Perdata Internasional.Jurnal Publikasi Ilmu Hukum,Vol 1 No.4 Desember 2023

Windy Olivia Dawa,Roy Marthen Moonti,DKK,Perspektif Adminitsrasi Publik dan Hukum,” Analisis Restorative Justice dalam Penelantaran Anak Pasca Cerai di Kabupaten Gorontalo”,Volume 2,Nomor 1,Tahun 2025,di akses pada 23 juli 2025,Jam 00.15 WIB

Dewi,Atika Sandra, Syafitri,Isdiana,Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya,

Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 179-191

Erna Karim, Jurnal: Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologi, dalam T. O. Ihromi,

Sosiologi Keluarga; Sebuah Bunga Rampai, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999).

Admin Disdukcapil, Dokumen Kependudukan Untuk Orang Dengan Kewarganegaraan

Ganda: Kebijakan Sebelum dan Sesudah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, https://disdukcapil.bulelengkab.go.id, 2024, diakses pada 26 Juli 2025, Jam 03.20 WIB

Putusan Pengadilan :

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 515 / Pdt.G / 2016 / PN Dps

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 515 / Pdt.G / 2016 / PN Dps

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 797 / PDT. G / 2014 / PN.DPS

Peraturan Dan Perundang – Undangan :

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang – Undang No 12 Tahun 2016 Tentang

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 69/PUU-XIII/2015

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Bulir “g” Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Diterbitkan

2026-02-02

Cara Mengutip

Meliala, O. A., Franciska, W., & Marniati, F. S. (2026). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN AKIBAT PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN. YUSTISI, 13(1), 64–78. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22685

Terbitan

Bagian

Artikel