KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN AKIBAT PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i1.22685Abstract
Kemajuan teknologi dan globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia, termasuk dalam hal perkawinan. Salah satu fenomena yang muncul ialah meningkatnya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Namun, tidak semua perkawinan campuran berjalan harmonis. Perbedaan budaya, hukum, maupun pandangan hidup sering kali menimbulkan permasalahan serius yang berujung pada perceraian. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kedudukan hukum yang berbeda dibanding anak dari perkawinan non-campuran, khususnya terkait status kewarganegaraan setelah perceraian orang tua mereka. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana status kewarganegaraan anak akibat perceraian dalam perkawinan campuran, dan (2) bagaimana kepastian hukum terhadap status anak dalam kondisi tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan penafsiran gramatikal, sistematis, serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap status anak dalam perkawinan campuran akibat perceraian ditentukan melalui putusan pengadilan. Anak yang masih di bawah umur diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga berusia 18 tahun, kemudian diberi hak untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Sementara itu, hak asuh anak tetap ditentukan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, di mana hakim memberikan pertimbangan utama pada usia, kondisi psikologis, serta kemampuan orang tua dalam memberikan perlindungan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun regulasi telah memberikan kepastian hukum, praktik di lapangan sering kali menghadapi kendala, terutama dalam harmonisasi aturan nasional dengan hukum internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan konsistensi penerapan hukum serta pembaruan regulasi untuk memberikan perlindungan optimal terhadap anak hasil perkawinan campuran.
Kata Kunci: kepastian hukum, anak, perkawinan campuran, perceraian
References
BUKU:
Atmoko, D., & Ahmad, B,Hukum Perkawinan dan Keluarga, CV Literasi Nusantara Abadi, 2022
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama.
Jakarta. Kencana, 2006
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Bandung ,Nuansa, Cetakan Ke-1,2006
Arief Sidharta, Butir-Butir Pemikiran Hukum,Refika Aditama,Bandung, 2008
Djoko Prakoso Dan I Ketut Murtika, Azas-Azas Hukum Perkawinan Di Indonesia,
Jakarta,Bina Aksara, 2011
Hilman Hadikusmah, Hukum Perkawinan Indonesia. Menurut : Perundangan, Hukum
Adat,Bandunng Mandar Maju,Bandung,Cetakan Ke 3,2007
H. Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya,Bandung, CV Pustaka Setia, Cetakan ke 2,
Hadi Abdul, Fiqh Munakahat, Karya Abadi Jaya, Semarang, 2015
H.M. Anshary. Kedudukan Anak dalam Hukum Islam dan Nasional. Bandung : CV Mandar Maju, 2014
I Dewa Gede Atmadja, dan I Ketut Wirawan, Pengantar Hukum Indonesia, Udayana Press,
Denpasar, 2017.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan
Zakat Menurut Hukum Islam,Sinar Grafika,2006
J. Satrio,Hukum Pribadi, Bagian 1,persoon Alamiah,Citra Aditya Bakti,Bandung,1999
Kartini Kartono, “Psikologi Apnormal”, Jakarta. Pradnya Pramitha, 1994
Koesnan, R.A.,Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung,2005
Libertus Jehani dan Atanasius Harpen, Hukum Kewarganegaraan, Citra Aditya
Bahkti,Bandung,2006
Lysa Angrayni. Hukum Dan Hak Asasi Manusia,Kalimedia, Yogyakarta,2016
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim,
Jakarta,Sinar Grafika, 2019,hlm.
Muhammad Syaifuddin. Hukum Perceraian cet. 2. Sinar Grafika: Jakarta,2014
MU Sembiring, “Beberapa hal penting dalam Hukum Waris Menurut Kitab UndangUndang
Hukum Perdata”,Penerbit Fakultas Hukum USU, Medan,1989
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Op.Cit, 2000
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, cet. Ke-1,Yogyakarta: Pustaka Palajar, 1996
Moch.Isnaeni,Hukum Perkawinan,Refika Aditama,Bandung,2016
Marzuki, P. M, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group, 2012
Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim,
Jakarta,Sinar Grafika, 2019
Mochtar Kusumaatmadja, dan Arif B. Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum; Suatu Pengenalan
Pertama Berlakunya Ilmu Hukum ,ed 1, Bandung 2000
Muhamad, Abdulkadir,Hukum Perdata Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti. Bandung,1993
Program Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Pedoman Penulisan Tesis Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya, Jakarta, 2022
Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta,Balai Pustaka,1976.
P.N.H.Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta. Pustaka
Djambatan,2007
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Riduan Syahrani,Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata,Rineka Cipta,Bandung,2006
Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar tata Hukum di Indonesia, Jakarta,Ghalia
Indonesia,1984
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan ( Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ), cet. ke-2, Mandar Maju, Bandung, 1990
Sudarsono,Hukum Perkawinan Nasional,Jakarta,Rineka Cipta,2005
Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung:
Bina cipta,1987
Slamet Mulyana & Mochamad Ali,Hukum Keluarga: Perspektif Hukum Islam, Undang
Undang, dan Putusan Pengadilan. Bandung, PT Refika Aditama, 2018
Sabungan Sibarani & Widiyanto,Hukum Keluarga & Kewarisan Adat, APM Publishing,2018
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Blishing, Yogyakarta, 2009
Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan,Bandung: Refika Aditama, 2015
Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta,Liberty,1981
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1984
Scholten Paul, Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Belanda, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 1983
Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata,Rineka Cipta,Jakarta,2004
Tim Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Hukum Acara Perdata. Jakarta,Buku
Kompas, 2018
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung,Alumni, 1991
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, cetakan kesatu, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009
Widodo Ekatjahjana, Negara Hukum, Konstitusi, Dan Demokrasi, Jember University Press,Jember, 2015
Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim,Kencana Prenada Media,(ed 2),Jakarta,2013
JURNAL:
M. Kholis Al Amin, “Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan di Indonesia,” Jurnal Al- Ahwal, Vol. 9 No. 2, Desember 2016
Rahmat Fauzi, “Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak
Menurut Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Soumatera Law,Vol.1,Nomor 1, 2018
Qorin Fachrina,Naufal Hibrizi Setiawan,Tasya Elisabet DKK, Implikasi Hukum Perdata Internasional Akibat Perceraian Perkawinan Campuran,Jurnal Pendidikan Tambusai,
Volume 8 Nomor 1 Tahun 2004
Aziza,Rima,Bilqis,DKK. Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perceraian Beda
Kewarganegaraan Perspektif Hukum Perdata Internasional.Jurnal Publikasi Ilmu Hukum,Vol 1 No.4 Desember 2023
Windy Olivia Dawa,Roy Marthen Moonti,DKK,Perspektif Adminitsrasi Publik dan Hukum,” Analisis Restorative Justice dalam Penelantaran Anak Pasca Cerai di Kabupaten Gorontalo”,Volume 2,Nomor 1,Tahun 2025,di akses pada 23 juli 2025,Jam 00.15 WIB
Dewi,Atika Sandra, Syafitri,Isdiana,Analisis Perkawinan Campuran Dan Akibat Hukumnya,
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 179-191
Erna Karim, Jurnal: Pendekatan Perceraian dari Perspektif Sosiologi, dalam T. O. Ihromi,
Sosiologi Keluarga; Sebuah Bunga Rampai, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1999).
Admin Disdukcapil, Dokumen Kependudukan Untuk Orang Dengan Kewarganegaraan
Ganda: Kebijakan Sebelum dan Sesudah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, https://disdukcapil.bulelengkab.go.id, 2024, diakses pada 26 Juli 2025, Jam 03.20 WIB
Putusan Pengadilan :
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 515 / Pdt.G / 2016 / PN Dps
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 515 / Pdt.G / 2016 / PN Dps
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 797 / PDT. G / 2014 / PN.DPS
Peraturan Dan Perundang – Undangan :
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang – Undang No 12 Tahun 2016 Tentang
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan No. 69/PUU-XIII/2015
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Bulir “g” Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

















