ANALISIS DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PERKARA HADHANAH: STUDI PUTUSAN PTA PALU NOMOR 3/PDT.G/2019/PTA.PAL
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22770Abstract
Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL mengenai pemberian hak hadhanah kepada ibu yang telah berpindah agama melalui perspektif dekonstruksi hukum. Penelitian bertujuan mengidentifikasi struktur argumentasi dan ratio decidendi hakim, membongkar kontradiksi nilai yang tersembunyi dalam pertimbangan putusan, serta merumuskan konstruksi putusan ideal dalam perkara hadhanah beda agama. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, berbasis analisis terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, doktrin fikih, dan teori dekonstruksi Jacques Derrida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membangun putusan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu prinsip the best interest of the child, kesetaraan orang tua dalam hukum positif, dan pertimbangan kemanusiaan. Namun, melalui analisis dekonstruktif ditemukan adanya ketegangan antara hukum Islam dan hukum positif, antara perlindungan agama anak dan kepentingan psikologis anak, serta antara hak ibu dan hak ayah. Putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya melampaui oposisi biner karena masih mengabaikan dimensi spiritual sebagai bagian integral dari kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi putusan berbasis maqashid al-syariah yang mengintegrasikan perlindungan fisik, psikologis, dan spiritual anak secara seimbang, dengan tetap menjaga hubungan emosional anak dengan kedua orang tua.
Kata kunci: Hadhanah; Dekonstruksi Hukum; Kepentingan Terbaik Anak.
References
Penulis telah melakukan penyempurnaan referensi dengan menambahkan rujukan jurnal ilmiah yang relevan dan mutakhir untuk memperkuat landasan epistemologis, etis, dan filsafat ilmu terkait krisis nalar mahasiswa di era kecerdasan buatan. Selain itu, penulis juga menyesuaikan sitasi agar konsisten dengan pedoman penulisan jurnal.

















