ANALISIS DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PERKARA HADHANAH: STUDI PUTUSAN PTA PALU NOMOR 3/PDT.G/2019/PTA.PAL

Authors

  • Napisah Napisah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Ridho Rahman Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22770

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palu Nomor 3/Pdt.G/2019/PTA.PAL mengenai pemberian hak hadhanah kepada ibu yang telah berpindah agama melalui perspektif dekonstruksi hukum. Penelitian bertujuan mengidentifikasi struktur argumentasi dan ratio decidendi hakim, membongkar kontradiksi nilai yang tersembunyi dalam pertimbangan putusan, serta merumuskan konstruksi putusan ideal dalam perkara hadhanah beda agama. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, berbasis analisis terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, doktrin fikih, dan teori dekonstruksi Jacques Derrida. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membangun putusan berdasarkan tiga pilar utama, yaitu prinsip the best interest of the child, kesetaraan orang tua dalam hukum positif, dan pertimbangan kemanusiaan. Namun, melalui analisis dekonstruktif ditemukan adanya ketegangan antara hukum Islam dan hukum positif, antara perlindungan agama anak dan kepentingan psikologis anak, serta antara hak ibu dan hak ayah. Putusan tersebut dinilai belum sepenuhnya melampaui oposisi biner karena masih mengabaikan dimensi spiritual sebagai bagian integral dari kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi putusan berbasis maqashid al-syariah yang mengintegrasikan perlindungan fisik, psikologis, dan spiritual anak secara seimbang, dengan tetap menjaga hubungan emosional anak dengan kedua orang tua.

Kata kunci: Hadhanah; Dekonstruksi Hukum; Kepentingan Terbaik Anak.

References

Auda, J. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. The International Institute of Islamic Thought, London.

Derrida, J. 1976. Of Grammatology. Johns Hopkins University Press, Baltimore.

Faiz, P. M. 2014. “Dekonstruksi Keadilan: Refleksi atas Filsafat Hukum Jacques Derrida.” Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No. 3.

Hallaq, W. B. 2009. Shari'a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge University Press, Cambridge.

Ilyas, S. 2024. “Dinamika Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Antara Tradisi, Syariah, dan Hukum Positif.” Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol. 18, No. 1.

Irianto, S. 2016. Pluralisme Hukum dalam Perspektif Global: Implikasi terhadap Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Islami, I. 2019. “Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak di Bawah Umur (Hadhanah) kepada Bapak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6, No. 2.

Kennedy, D. 1997. A Critique of Adjudication: Fin de Siècle. Harvard University Press, Cambridge.

Mansur. 2008. “Dekonstruksi Tafsir Poligami: Mengurai Dialektika Teks dan Konteks.” Al-Ahwal, Vol. 1, No. 1.

Marzuki, P. M. 2010. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Mudzhar, M. A. 2018. Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia: Antara Kepastian Hukum, Keadilan Substantif, dan Responsivitas Sosial. Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Jakarta.

Mughniyah, M. J. 2011. Fiqh Lima Mazhab. Lentera, Jakarta.

Musa, K. A. 2016. Maqashid al-Syariah: Kajian Metodologis atas Pemikiran al-Ghazali dan al-Syatibi. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nasution, K. 2018. “Hak Asuh Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia: Antara Fikih dan Perundang-undangan.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vol. 18, No. 2.

Nuruddin, A. & Tarigan, A. A. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Kencana, Jakarta.

Rahardjo, S. 2009. Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Kompas, Jakarta.

Ramulyo, M. I. 2004. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bumi Aksara, Jakarta.

Rosman, E. 2019. “Paradigma Sosiologi Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Rekonstruksi Paradigma Integratif Kritis).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 9, No. 1.

Unger, R. M. 1983. “The Critical Legal Studies Movement.” Harvard Law Review, Vol. 96, No. 3.

Wahidah. 2020. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) bagi Orang Tua Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam.” Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 20, No. 1.

Wahidin. 2016. “Implementasi Maqashid al-Syariah dalam Pembaruan Hukum Keluarga Islam Indonesia.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 1, No. 1.

Wahbah al-Zuhaili. 2011. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Gema Insani, Jakarta.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Napisah, N., & Rahman, M. R. (2026). ANALISIS DEKONSTRUKSI HUKUM DALAM PERKARA HADHANAH: STUDI PUTUSAN PTA PALU NOMOR 3/PDT.G/2019/PTA.PAL. YUSTISI, 13(2), 507–517. https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22770

Issue

Section

Artikel