TANGGUNG JAWAB PENDIRI PERSEROAN PASCA PEMBUBARAN PERUSAHAAN: STUDI KASUS PERUSAHAAN JASA PENGIRIMAN LOKAL DI KOTA JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.32832/yustisi.v13i2.22770Abstrak
Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja mendorong maraknya badan hukum di sektor jasa pengiriman lokal di Jakarta. Permasalahan muncul ketika perusahaan dibubarkan namun masih menyisakan utang atau tuntutan ganti rugi akibat wanprestasi pengiriman. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan tanggung gugat pribadi pendiri PT Perorangan pasca pembubaran perusahaan pada sektor jasa pengiriman lokal di Kota Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin piercing the corporate veil dapat diterapkan terhadap pendiri PT Perorangan apabila terbukti terjadi pencampuradukkan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan atau pembubaran dilakukan dengan itikad buruk. Dengan demikian, pertanggungjawaban terbatas dalam PT Perorangan tidak bersifat absolut dan dapat ditembus demi melindungi hak-hak kreditur.
Kata Kunci: Perseroan Perorangan, Pembubaran Perusahaan, Tanggung Gugat, Piercing the Corporate Veil.
Referensi
Penulis telah melakukan penyempurnaan referensi dengan menambahkan rujukan jurnal ilmiah yang relevan dan mutakhir untuk memperkuat landasan epistemologis, etis, dan filsafat ilmu terkait krisis nalar mahasiswa di era kecerdasan buatan. Selain itu, penulis juga menyesuaikan sitasi agar konsisten dengan pedoman penulisan jurnal.

















