IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN KEROHANIAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN NON MUSLIM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK

Authors

  • Fernando Simbolon Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok
  • Rifqi Devi Lawra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15175

Abstract

Dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan  Pemasyarakatan tersebut, pembinaan dimaksudkan sebagai suatu upaya positif dalam meningkatkan kualitas  ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani.  Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data  sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, studi kepustakaan dan wawancara. Hasil  penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok masih menghadapi kendala diantaranya: belum adanya ruangan khusus  sebagai tempat pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, belum adanya  petugas khusus, dan belum adanya anggaran khusus untuk pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan  Non Muslim, serta belum adanya kerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama sehingga pembinaan  kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim belum dapat terlaksana. Adapun upaya untuk mengatasi  kendala tersebut diantaranya menyediakan ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan  kerohanian serta menyediakan sarana prasarana pendukung lainnya, mengajukan usulan anggaran, menempatkan  petugas Pemasyarakatan Non Muslim dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan  Non Muslim, serta mengajukan usulan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak  Kementerian Agama guna mendukung pelaksanaan pembinaan kerohanian tersebut.

Kata Kunci : pembinaan kerohanian, warga binaan pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan

References

Amin Haedari. (2010). Pendidikan Agama di Indonesia Gagasan dan Realitas. Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo. (2014) Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika.

Bambang Waluyo. (2015) Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

C. Djisman Samosir. (2016) Penologi dan Pemasyarakatan. Nuansa Aulia.

CST Kansil. (1989) Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Eva Achjani Zulfa, dkk. (2017) Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Rajawali Pers.

Fenti Hikmawati. (2020) Metodologi Penelitian. Rajawali Pers.

Iqrak Sulhin. (2016) Diskontinuitas Penologi Punitif Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan. Prenadamediagroup.

Rafy Sapury. (2010) Agama-agama di Indonesia. Multi Kreasi Satu Delapan.

Sugiyono. (2010) Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Fernando Simbolon, Eri Arianto, & Rifqi Devi Lawra. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN KEROHANIAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN NON MUSLIM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK. YUSTISI, 10(2), 285–298. https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.15175

Issue

Section

Artikel