HUBUNGAN HUKUM ANTARA DEBITUR DENGAN PERUSAHAAN PINJAMAN DANA ONLINE ILEGAL

Authors

  • Siti Hidayah Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16213

Abstract

Banyak penawaran pinjaman dana online yang dilakukan melalui media sosial dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pelaku usaha peminjaman dana online tersebut. Masyarakat harus berhati hati ketika menerima tawaran peminjaman dana online, karena peminjaman dana online ada yang legal dan yang ilegal. Peminjaman dana online yang menimbulkan masalah atau kasus dimasyarakat adalah peminjaman dana online ilegal yang tidak terdaftar pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).. Rumusan Masalah: 1), Bagaimana bentuk perjanjian antara dan debitur dalam pinjaman dana online illegal?. 2).  Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha menjalan bisnis pinjaman dana online ilegal yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat. Metode penelittian bersifat deskriptif analitis menggambarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (perundang-undangan), bahan hukum sekunder (doktrin), dan bahan tersier, kamus, hukum dan bahasa Indoensia.. Hasil penelitian Bentuk perjanjian yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen pada perjanjian pinjam meminjam uang  dilakukan secara elektronik mengunakan dokumen mengacu kepada Peraturan OJK POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan perjanjian secara umum yang diatur pada buku III KUHPerdata. Tanggung jawab pelaku usaha peminjaman dana online yang menimbulkan kerugian memberikan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum berdasarkan. Sedangkan tanggung pidana dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan UU ITE, UU Perlindungan data pribadi dan KUHP.

Kata kunci: Hubungan Produsen Konsumen; Pinjaman Online; Ilegal.

References

Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsiobalitas dalam Kontrak Komersil. Kencanaprenada Media Group.

Muhammad, A. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Ali, Z. (2010). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Muhammad, A. (2000). Hukum Acara Perdata. PT Citra Aditya Bakti.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. PT Raja Grafindo Persada.

Ais, C., & Hermansyah. (2009). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Meliala, D. (2015). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan. Nuansa Aulia.

Widnyata, I. M. (2014). Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Fikahati Aneska.

Rasjidi, L., & Putra, I. B. W. (1993). Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rusdakarya.

Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti.

Uman, K. (n.d.). Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan. Pustaka Yustisia.

Kusumaatmadja, M. (2002). Hukum Dalam Pembangunan. Alumni.

Mardani. (2023). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Refika Aditama.

Iman, N. (2016). Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Bank Syariah Mandiri.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita.

Marzuki, P. M. (2014). Metode Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Subekti, R. (1995). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa.

Subekti, R. (2001). Hukum Perjanjian. PT Intermasa.

Subekti, R. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita.

Salim, R. (2006). Hukum Kontrak. Sinar Grafika.

Suhandoko. (2009). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Prenada Media Group.

Satrio. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Rahatdjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.

Syafrida, R. H. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Suluh Media.

Hartati, R., & Syafrida. (2022). Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(2), 2. ISSN 2655-5131, e-ISSN 2685 3612.

Wahyuni, R. E., & Trisno, B. E. (2019). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3). Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Peribadi

POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis teknologi informasi.

Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 18/SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2024-02-11

How to Cite

Siti Hidayah. (2024). HUBUNGAN HUKUM ANTARA DEBITUR DENGAN PERUSAHAAN PINJAMAN DANA ONLINE ILEGAL. YUSTISI, 11(1), 296–312. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16213

Issue

Section

Artikel