FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Jumni Nelli UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Alfi Hasanah UIN Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16674

Abstract

Perkawinan sedarah apabila dilakukan secara sengaja maka jelas hukumnya merupakan haram menurut ulama wajib ditegakkan had dengan had zina, namun apabila perkawinan dilakukan secara tidak sengaja maka akan menimbulkan permasalahan ditengah masyarakat yang dimana hal ini menjadi ambigu apakah hukum perkawinan tersebut dapat berubah atau tidak, lalu sah atau tidaknya kedudukan anak hasil perkawinan tersebut perlu dijelaskan agar terpenuhinya hak-hak anak dikemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan fasakh perkawinan sedarah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana status hukum anak apabila perkawinan orang tuanya telah di fasakh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Jenis penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research)  dengan pendekatan yuridis normative. Sumber hukum yang digunakan adalah data primer berupa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan data sekunder berupa buku, jurnal dan lain sebagainya. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Pembatalan perkawinan terjadi setelah ditemukan pelanggaran terhadap Undang-undang perkawinan atau hukum Islam. Perkawinan sedarah merupakan salah satu alasan dibatalkannnya perkawinan, Jika ini terjadi maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan. Ketentuan pembatalan perkawinan telah diatur dalam BAB IV Pasal 22-28 Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) BAB XI Pasal 70-76. Sedangkan terhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang telah dibatalkan tidak berlaku surut, sehingga dengan demikian anak-anak ini dianggap sebagai anak sah.

Kata Kunci: Fasakh, Perkawinan Sedarah, Hukum Islam, Indonesia

References

Abdul, Aziz Muhammad Azzam, and Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munaqahat. Jakarta: Amzah, 2009.

Aljaziri. Al-Fiqhu ‘Ala Madzahibul Arba’Ah. Beirut: Darul fikri, juz IV, 1982.

Amirullah. “Kasus Pernikahan Sedarah Di Bulukumba: Ini Efek Samping Dari Perkawinan Sedarah Menurut Sains,” n.d. https://aceh.tribunnews.com/2019/07/05/kasus-pernikahan-sedarah-di-bulukumba-ni-efek-samping-dari-perkawinan-sedarah-menurut-sains.

Annida Addiniaty. “Status Hukum Anak Hasil Incest Dn Kedudukannya Dalam Penerimaan Harta Warisan Di Tinjau Menurut Hukum Islam.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016, 10.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 4. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Djawas, Mursyid. “Fasakh Nikah Dalam Teori Ma ṣ La ḥ Ah Imām Al - Ghazālī” 2, no. 1 (2019).

Endra Kurniawan. “Kakak Adik Pelaku Pernikahan Sedarah Di Karimun Diamankan Polisi, Sudah Punya 2 Anak,” n.d. https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/15/kakak-adik-pelaku-pernikahan-sedarah-di-karimun-diamankan-polisi-sudah-punya-2-anak.

Iin, Hidayat. “Perspektif Fiqh Kontemporer Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sedarah.” UIN Raden Fatah, 2018.

Khafizoh, Anis. “Perkawinan Sedarah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Genetika.” Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 3, no. 01 (2017): 61–76. https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1142.

Maharani, Putri, and Info Artikel. “Status Kedudukan Anak Dari Pembatalan Perkawinan Sedarah ( Incest ) Ditinjau Dari UU No . 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” 40, no. 1 (2018): 122–30.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

RI, Mahkamah Agung. “Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya.” Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan 1 (2011): 81082.

Rusli Tami. “Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pembatalan Perkawinan” 26 (2014): 163.

Suma, Muhammad Amir. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam Dan Peraturan Pelaksana Lainnya Dinegara Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islam Wa Adillatuhu. Dar al-Fik. Beirut, 1989.

Widaningsih. “Fatwa Rasulullah SAW Dan Pengertian Nasab Yang Perlu Diketahui.” Sindonews, n.d. https://kalam.sindonews.com/read/972601/72/fatwa-rasulullah-saw-dan-pengertian-nasab-yang-perlu-diketahui-1671361933.

Yuni Harlina. “Status Nasab Anak Dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran (Ditinjau Menurut Hukum Islam).” Hukum Islam XIV, no. No. 1 (2014).

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Jumni Nelli, & Alfi Hasanah. (2024). FASAKH PERKAWINAN SEDARAH DAN STATUS HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA. YUSTISI, 11(2), 184–200. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16674

Issue

Section

Artikel