ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.)

Authors

  • Andri Manurung Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16689

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap Analisis Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Dan Dengan Kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.), terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap para pelaku. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan melakukan penelitian tesis dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ini serta mengambil salinan putusan yang terkait dengan pemecahan masalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Disamping itu, peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan dibahas dalam tesis penulis. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini antara lain : adalah (1) Penerapan Hukum pidana materiil terhadap kasus tindak pidana pada Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim., kurang tepat ketika Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan dakwaan pertama yakni Pasal 368 ayat (2) KUHP, karena menurut Penulis berdasarkan posisi kasus serta fakta- fakta yang terungkap dipersidangan maka lebih tepat ketika Terdakwa dituntut dengan dakwaan yang Kedua yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dan Pasal 368 bukan termasuk jenis tindak pidana pencurian tetapi tindak pidana pemerasan dan pengancaman. (2) Pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian dinilai telah sejalan dengan teori hukum pidana, akan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam hal berat ringannya Menurut penulis pidana yang dijatuhkan oleh hakim dinilai terlalu ringan.

Kata kunci: Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan, Kekerasan

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 2002.

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Chaerul Huda, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Prenada Media, 2011.

Djoko Prakoso.1988. Hukum Panitensier di Indonesia, Jakarta: Liberty, 1988.

Hermien Hediati Koeswadji, Delik Harta Kekayaan. Asas-asas. Kasus dan Permasalahan Cetakan Pertama. Sinar Wijaya: Surabaya.

James Pardede, Diktat Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Bung Karno, 2007.

Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali Pres, 1992.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.

Laden Marpaung, Asas, Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung: Alumni, 1986.

P.A.F. Lamintang & Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Delik-delik Khusus, Bogor: Politea, 1984.

Ridwan A. Halim, Hukum Pidana dan Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.

Sudrajat Bassar, Tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Bandung: Remadja Karya, 1986.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Wiryono Projodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Pengadilan Negeri:

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Andri Manurung. (2024). ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN DENGAN KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Nomor 919/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim., dan Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim.) . YUSTISI, 11(2), 333–342. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16689

Issue

Section

Artikel