DISHARMONI PENGATURAN TENTANG MODAL DALAM PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PDAM

Authors

  • Gerryn Mauretha Indrawan Universitas Kristen Satya Wacana
  • Freidelino P.R.A de Sousa Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16696

Abstract

Penelitian ini menjelaskan mengenai disharmony of regulations yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait pengaturan syarat modal dasar. Peraturan Daerah sebagai inferior lex tidak mengatur tentang syarat modal dasar untuk BUMD dimana hal tersebut disyaratkan oleh lex superior yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017. Dalam legisprudence suatu aturan pelaksana (secondary legislation) yang materi muatannya telah diperintahkan oleh primary legislation harus diatur seturut yang diperintahkan dan tidak dimungkinkan untuk ditambahkan atau dihapus untuk sebagian atau seluruhnya.  Metode penelitian yaitu metode penelitian hukum dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Perda yang berisi norma pelaksana (delegated legislation) tidak dapat menghapus untuk sebagian atau seluruhnya norma yang diperintahkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Kedua, Perda Kota Salatiga tentang PDAM yang tidak mengatur tentang syarat modal dasar dalam BUMD bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Ketiga, sebagai rekomendasi agar disharmoni norma ini tidak terus berjalan maka usulan perubahan Perda perlu dilakukan berdasarkan teknik perubahan peraturaan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kata Kunci: Disharmoni Peraturan, Delegated Legislation, Perubahan Perda

References

A. Buku

Asshiddiqie Jimly. Perihal Undang-Undang. Cetakan Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2011.

Efendi Aan& Freddy Poernomo, Hukum Administrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Fuady Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: PT Citra Aditya Bandung, 2017.

Gandhi L.M. Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Yang Responsif, Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan. Surabaya: JP BOOKS. 2006.

Harjono Dhaniswara. Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali Pers. 2007.

Ilmar Aminuddin. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2004.

Indrati Farida Maria. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius. 1998.

Mannan Bagir& Kuntara Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, edisi kedua. Bandung: PT Alumni. 1997.

Marzuki Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group. 2007

Sutedi Adrian Lihat. Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Rangka Kerangka Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika. 2009.

Sutedi Adrian. Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Penebar Swarya Group. 2015.

B. Jurnal

Ahlan Syarif Fitriani. Gaya Perumusan Kalimat Pembentuk Peraturan yang Menjalankan Delegasi Dari Undang-Undang Di Indonesia. Palar Pakuan Law Rev. 2017.

Budhisulistyawati Ambar, Yudho Taruno dan Anjar Sri CN. Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Privat Law. Vol 3 No 2. 2015.

Hutchinson Terry. The Doctrinal Method: Incorporating Interdisciplinary Method in Reforming the Law, Erasmus Law Review. Nomor 3. 2015.

Nursyamsi Fajri. Pengawasan Peraturan Daerah Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol 2 No 3. 2015.

Prayitno Suko. Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Derogat Legi Inferiori. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol 9 No 2 2017.

S Sunarto. Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substansif Masalah-Masalah Hukum. 2016.

Sumpena Endang, Achmad Jaka, Santos Wijaya dan Ujung Bahar. Optimalisasi Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Perseroda Dan Pertambangan Dan Perbankan. Jurnal Ilmiah Living Law. Vol 15 No 2, 2023.

Wasistiono Sadu. Kajian Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari sudut pandang manajemen Pemerintahan). Jurnal Administrasi Pemerintah Daerah. Vol 1 No 2. 2004.

Widiati Prajwalita & Sukardi. Pendelegasian Peraturan Oleh Undang-Undang Kepada Peraturan Yang Lebih Rendah Dan Akibat Hukumnya. Jurnal Yuridika. Vol 25 No 2. 2010.

Y. A. Triputra. Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Lex Librum. 3(1). 2016.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Gerryn Mauretha Indrawan, & Freidelino P.R.A de Sousa. (2024). DISHARMONI PENGATURAN TENTANG MODAL DALAM PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PDAM. YUSTISI, 11(2), 355–369. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16696

Issue

Section

Artikel