KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI TERHADAP PRAKTIK HUKUM TRADISI MERARIQ ADAT SUKU SASAK LOMBOK

Authors

  • M Ali Marzuqi Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid
  • Ali Trigiyatno Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid

DOI:

https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16990

Abstract

Merariq adalah tradisi kawin lari yang dilakukan oleh masyarakat suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Merariq berasal dari bahasa Sasak yang berarti "lari". Yaitu suatu adat unik dalam perkawinan dimana seorang laki-laki harus melarikan atau menculik si gadis sebelum melakukan ritual pernikahan. Merariq ini umum terjadi dikalangan masyarakat Sasak Lombok, yang mayoritas muslim. Tradisi Merariq dari sudut pandang fiqh munakahat. Berdasarkan fiqh munakahat yang berkaitan dengan perkawinan, bahwa Merariq yang dalam prosesnya sebagai berikut : Pemidangan, Beseboq , Selabar, Sejati,Sorong Serah. Seiringan zaman tradisi merariq sudah sejalan dengan hukum islam, dan juga bisa bertahan sebagai tradisi yang harus di lestarikan. Dan sosiologi sangat berpengaruh besar terhadap perubahan pola merariq masyarakat suku sasak, yang dimana bebarapa hal dalam pelaksanaan merariq sudah berubah karena pengaruh tradisi masyarakat luar suku sasak.

Kata Kunci:Merariq, Suku Sasak, Lombok

References

Al-Anshary Abu Yahya Zakariya, Fath Al-Wahhab,( Singapura : Sulaiman Mar’iy,T.T ), Juz 2.

Al-zuhaili, Wahbah. ( 1989 ). Al-fiqh al-Islami wa adillatuh. beirut : dar’al-fikr.

Departemen Agama RI, (2008)Al-Qur`an dan Terjamahanya Lajnah Pentshih Al-Qur`an (Depok: Cahaya Al-Qur”an.

http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Daerah&op=detail_provinsi&id_prov=24&dt=sejarah&nm_prov=Nusa%20Tenggara%20Barat (di akses 20 desember 2023, 19.50 Wib )

https://lombok4fun.com/pulau-lombok/ (di akses 20 desember 2023, 19.37 Wib )

Ilmalia Ratu Muti’ah, I Nyoman Putu Budiartha, Diah Gayatri Sudibya (2021). pelaksanaan tradisiperkawinan merariq (besebo) suku sasak di lombok timur Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 2, No. 3–Desember,

Kementerian Agama RI. ( 2018 ), Kompilasi Hukum Islam. Jakarta direktorat jendral bimbingan masyarakat Islam.

Lukman, Wahyuddin, (2014). Eksistensi Perkawinan Masyarakat Suku Sasak Lombok (Merariq) dalam Muara Pluralisme Hukum, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.2, No.6 .p.443.

Mansyur , Zainudin, (2019 ), Kearifan Sosial Masyarakat Sasak-Lombok dalam Tradisi Lokal , ( Sanabil).

Rahman, Fachrir,(2013). Pernikahan di Nusa Tenggara Barat antara Islam dan Tradisi, LEPPIM IAIN Mataram, Mataram, p.118-119.

Sabiq, Muhammad sayyid. ( 2013). Fiqih munakahat. Jakarta: darul fath.

Sugiyono, (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B.,(Bandung: Alfabeta.),

Thontowi , wahir, (2007). Hukum Kekerasan dan Kearifan Lokal; Penyelesaian Sengketa di Sulawesi Selatan, Pustaka Fahima,Yogyakarta, , p.171.

UU RI NO. 16 TAHUN 2019. ( 2020 ). tentang perubahan UU NO. 1 Tahun 1974. bandung : citra umbara.

Zakiah Darajat (Et Al ) ,(1995), Ilmu Fiqh, ( Yogyakarta:Dana Bhakti Wakaf, Jilid 2.

Zuhdi, M. Harfin,( 2012) Praktek Merariq: Wajah Sosial Masyarakat Sasak, Penerbit Lembaga Pengkajian Publikasi Islam dan Masyarakat (LEPPIM) IAIN Mataram, Mataram

Downloads

Published

2024-06-15

How to Cite

M Ali Marzuqi, & Ali Trigiyatno. (2024). KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI TERHADAP PRAKTIK HUKUM TRADISI MERARIQ ADAT SUKU SASAK LOMBOK. YUSTISI, 11(2), 429–445. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16990

Issue

Section

Artikel